Ribuan Sekolah Kabupaten Mojokerto Mulai Laksanakan PTM

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 24 Mei 2021 10:22 WIB

Ribuan Sekolah Kabupaten Mojokerto Mulai Laksanakan PTM

i

Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati saat sidak PTM di SDN II Sooko. SP/Dwy AS

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Sebanyak 1500 sekolah PAUD, TK, SD dan SMP di Kabupaten Mojokerto mulai melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas mulai Senin (24/5) hari ini.

Pelaksanaan hari pertama PTM ini langsung ditinjau Bupati Ikfina Fahmawati dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto, Zainul Arifin.

Baca Juga: Angin Kencang Landa Mojokerto, 2 Orang Alami Luka Berat Tertimpa Pohon

Kepada wartawan, Ikfina mengatakan peninjauan hari pertama PTM ini untuk memastikan Pembelajaran Tatap Muka berjalan aman, lancar dan sesuai aturan.

"PTM mulai dilaksanakan dengan tetap mengacu pada protokol kesehatan, misal pengaturan jam belajar, kapasitas murid serta durasi pembelajaran," ujarnya usai meninjau PTM di SDN Sooko II, Senin (24/5/2021) pagi.

Selain itu, lanjut Ikfina, harus ada pernyataan tertulis dari orang tua murid maupun dari pihak komite sekolah yang menyatakan bahwa bersedia kembali mengikuti PTM.

"Jika ada wali murid yang tidak berkenan, kita tidak boleh memaksakan, karena yang lebih paham terkait kondisi kesehatan putra-putrinya adalah wali murid itu sendiri," tegasnya.

Ikfina menyebut, PTM perdana ini akan dilaksanakan selama seminggu. Setelah itu akan dilaksanakan evaluasi bersama oleh Dinas Pendidikan dan Satgas Covid-19.

"Mereka akan sekolah kurang lebih satu minggu, masuknya cuma tiga hari (karena diatur dalam sistem shifting), sebentar lagi mereka ujian, lalu libur lagi. Maka awasi terus. Kalau tiga hari itu bagus, ujian di sekolah bisa dilaksanakan," kata Bupati Ikfina.

Disinggung terkait zona Kabupaten Mojokerto yang masih orange, petinggi pemkab ini menyebut zona daerah tidak menjadi pertimbangan utama dalam penentuan PTM sekolah.

"Istilahnya zona Kabupaten Mojokerto tidak menjadi pertimbangan utama. Berbeda dengan PPKM Mikro seperti tempat wisata, keramaian, dan hiburan  50 persen masih berlaku sampai 31 Mei nanti," ungkapnya.

Terpisah, Zainul Arifin, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto membenarkan zona daerah tak menjadi penentu digelarnya PTM. Itu berdasar Surat Keputusan Bersama 4 Menteri (Mendikbud, Mendagri, Menkes, Menag) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Lima Kecamatan di Wilayah Mojokerto Diamuk Angin Kencang, Puluhan Bangunan Rusak

"Di poin ke empat dijelaskan, untuk PTM tidak memandang zona, asalkan semua guru sudah tervaksin lengkap," tegasnya.

Ia menegaskan, salah satu syarat mutlak yang harus dipenuhi sebelum melaksanakan PTM adalah, pendidik dan tenaga kependidikan sudah harus divaksin Covid-19.

Untuk saat ini, pendidik dan tenaga kependidikan di Kabupaten Mojokerto (jenjang Dikdas/PAUD-Dikmas), sudah disuntik vaksin tahap pertama pada 10-15 Maret/29-31 Maret 2021 lalu, dilanjutkan vaksin ke-dua tanggal 24-27 Maret/10-27 April 2021). Sedangkan yang belum divaksin, tercatat sebanyak 323 (karena punya komorbid dan hamil), serta 794 dalam usulan ke Dinkes.

"Kalau ada pendidik dan tenaga kependidikan belum divaksin karena komorbid (penyakit penyerta) dan hamil, tidak diperkenankan terlibat PTM. Namun, bisa ikut yang daring. Karena PTM saat ini bisa dilakukan secara kombinasi atau hybrid (campuran)," tambahnya.

Zainul menjelaskan, secara keseluruhan prosedur PTM diatur menjadi dua, yakni masa transisi dan masa adaptasi (kebiasaan baru dua bulan setelah masa transisi).

"Untuk masa transisi jenjang Dikdas aturannya antara lain, PTM dimulai setelah PTK sudah divaksin dengan sistem shift maksimal 50 persen dari jumlah rombel peserta didik tiap jenjang," terangnya.

Baca Juga: Bupati Mojokerto Terima Penghargaan Sebagai Terbaik VII Pembina K3 Jatim

Ia menambahkan, shift 1 dibagi menjadi setengah, yakni rombel kelas 1-6 atau kelas 7-9 masuk sekolah pada Senin, Rabu dan Jumat, dan belajar di rumah pada Selasa, Kamis dan Sabtu. Selanjutnya, shift 2 dari rombel kelas 1-6 atau kelas 7-9 masuk sekolah pada Selasa, Kamis dan Sabtu, dan diteruskan belajar di rumah pada Senin, Rabu dan Jumat.

"Guru lebih fokus pada pembahasan materi pelajaran. Sedangkan belajar di rumah fokus pada penugasan. Aturan juga menyebut agar memperpendek jam belajar dan menghilangkan jam istirahat untuk menghindari kerumunan," ungkapnya.

Masih kata Zainul, alokasi waktu per jam pelajaran 25 menit untuk SMP 6 hari kerja (kelas 7 masuk pukul 07.00-10.20, kelas 8 pukul 07.30-10.50, kelas 9 pukul 08.00-11.20). Alokasi waktu per jam pelajaran 20 menit untuk SD 6 hari kerja (kelas I-III masuk pukul 07.00-09.15, kelas IV-VI pukul 07.30-10.30.

"Warga satuan pendidikan sehat dan jika komorbid harus terkontrol, dan tidak bergejala covid termasuk orang yang serumah dengan warga sekolah," serunya.

Ia menuturkan, kantin sekolah tidak dibolehkan buka, begitupun kegiatan olahraga dan ekskul. Serta, tidak boleh ada kegiatan lain di luar kegiatan belajar mengajar (KBM). Dwy

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU