Risih Diintimidasi Suami Kades, Salah Satu Wartawan di Sampang Lapor Polisi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 13 Sep 2021 23:14 WIB

Risih Diintimidasi Suami Kades, Salah Satu Wartawan di Sampang Lapor Polisi

i

Yasin menunjukkan bukti laporanya, Senin (13/9/2021).

SURABAYAPAGI, Sampang - Lagi lagi ancaman terjadi terhadap jurnalis Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur terjadi. Kali ini menimpa Yasin, jurnalis Lacak Pos, dimana dalam menjalankan peliputan, merasa diancam oleh diduga suami kades Pekalongan, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, Senin ( 13/9/2021 ).

Padahal peran pers dalam pemerintahan sangat besar, baik dalam mewartakan agenda pemerintahan, ataupun memberikan kritik konstruktif kebijakan pemerintah.

Baca Juga: Sahkan Perpres Publisher Rights, Jokowi Minta Pers Terus Berinovasi

Fenomena ini berbanding terbalik dengan apa yang dialami wartawan lacak Pos di lapangan pada Selasa (31/8/2021 ), saat melakukan peliputan kegiatan pembangunan ruang kelas SMPN 7 Sampang dengan nilai kurang lebih Rp. 777.127.000,00.

Berawal setelah wartawan Lacak Pos meminta izin dari salah satu tukang yang kemudian disarankan kepada kepala tukang (Muda'i).

Saat melakukan konfirmasi, datang satu orang yang diduga pelaksana lapangan (tidak mau menyebutkan namanya) dan langsung menghubungi seseorang diduga suami kepala desa Pekalongan.

"Dengan nada lantang dan mengancam, ngecek apa bos, jika ada yang kurang dari pekerjaan ini silahkan ditambah," ungkap Yasin.

Menurut Yasin, meski diberi penjelasan terkait kedatangannya untuk konfirmasi.

Baca Juga: Sambut HPN 2024, Khofifah Ajak Insan Pers Jaga Kondusifitas Pemilu

Malah kata Yasin, diduga pelaksana lapangan mengatakan, keng mon acem macem, engkok benni sekalian du kale alako riya pas bedhe reng acemmacem, benni keng angok ngoca’a madhure’en bei, wek dhuwe’en ngngguy arek apa ngangguy apa dhe'iye, mon keng ecem macemma, ngak kakeh gik bhuru tak kala ka reng asakola tanya jawab. (Jika macam - macam, saya bukan sekali dua kali bekerja seperti ini, pas ada orang macam-macam, sebaiknya cara Madura saja, berdua sama saya pakai clurit atau pakai apa begitu," terang Yasin.

Bahkan dirinya diminta menunjukkan KTP, meski sudah di tunjukkan ID Pers, mereka tetap meminta menunjukkan KTP sambil mengancam dan mengajak para tukang bangunan di lokasi sambil mengatakan : “Kakeh dhe’remma mas, engkok minta KTP na, dul anom, eh mon tak magi KTP na maren la anu.(kamu bagaimana mas, saya minta KTP mu, ya kalau tidak dikasih KTPnya, ntar lagi....ambil tindakan maksudnya)” diduga kata pelaksana lapangan ucap Yasin.

"Handphone milik saya dirampas sambil mencari video dan ngecek hasil foto lokasi rehabilitasi SMPN 7 Sampang,' pungkas Yasin. Sementara, Abdul Azis Agus Priyanto, SH selaku Kabiro Lacak Pos merespon dengan melakukan kajian dan analisis secara mendalam dan komprehensif.

"Patut diduga kuat perbuatan pidananya ada (predikat crime) didukung dengan alat bukti yang cukup dan telah penuhi unsur - unsurnya dan penuhi syarat formil, serta materiil sebagaimana diatur pada pasal 18 ayat 1 Undang - Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga: Jelang HPN, PWI Lamongan Gelar Aksi Donor Darah

"Tadi sudah saya laporkan ke Polres Sampang," terangnya. Menurut azis, ini akan menjadi preseden buruk ke depan, jika ada jurnalis di Sampang mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai salah satu social control, dibiarkan tanpa ada penegakan hukum yang berkeadilan.

"Kalau tidak dilaporkan, ini akan terulang lagi, dan menjadi malapetaka bagi rekan - rekan wartawan yang ada di Kabupaten Sampang," tandas Aziz.

Sementara, Kasat reskrim Polres Sampang yang diwakili Kanit III Ipda Indarta, SH akan melakukan klarifikasi sebagai langkah awal sekaligus untuk menemukan bukti permulaan. "Kita akan klarifikasi dulu," kata Indarta singkat.gan

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU