Risma, Gak Ngreken Bawaslu! Gejala Apa ...

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 05 Okt 2020 21:26 WIB

Risma, Gak Ngreken Bawaslu! Gejala Apa ...

i

Salah satu baliho paslon nomor urut 1 Eri Cahyadi – Armuji yang terpasang di jembatan Yos Sudarso yang dipermasalahkan paslon nomor urut 2 di Bawaslu. Sp/alqomar

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya benar-benar menunjukkan integritasnya. Terutama yang menyangkut keterlibatan kepala daerah dalam kontestasi Pilwali kota Surabaya.

Baca Juga: Panwascam Diduga Terlibat Politik Uang Salah Satu Caleg, Bawaslu Sumenep Digeruduk Massa

Disatu sisi, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, dituding ikut memihak pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Machfud Arifin-Mujiaman, dengan mengacungkan dua jari. Sementara, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, dituding menyalahgunakan wewenang untuk kemenangan paslon nomor urut 1 Eri Cahyadi-Armuji.
Namun, untuk Emil Dardak, dari penjelasan Bawaslu Kota Surabaya, dalam pemeriksaannya, Emil Dardak yang menunjuk seseorang sebagai kuasa dalam pemeriksaan di Bawaslu, telah memberikan klarifikasi. “Kuasa dari Pak Wagub sudah datang Menyampaikan bahwa itu kegiatan privat. Nikahan, sehingga tidak ada potensi pelanggaran,” ujar Usman, Koordinator Penindakan Pelanggaran Bawaslu Surabaya, Senin (5/10/2020).

Menurut keterangan kuasa Wagub Emil, tambah Usman, pose dengan acungkan dua jari melambangkan “V” untuk kemenangan atau victory. Meski tidak terkait nomor urut paslon, simbol dua jari yang dikaitkan victory ini tetap bisa memunculkan anggapan bahwa Emil Dardak mendukung kemenangan Paslon MA-Mujiaman.

 

Berharap Risma Kooperatif

Namun, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, hingga Senin (5/10/2020), tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan Bawaslu Kota Surabaya. Bahkan, Bawaslu sudah dua kali melayangkan panggilan resmi kepada Wali Kota Risma, yakni hari Sabtu (3/10/2020) lalu dan Senin (5/10/2020 kemarin.

“Pemanggilan Bu Risma hari ini (Senin kemarin, red) pukul 13:00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Akan tetapi, beliau belum bisa dikonfirmasi kehadirannya. Ini masih konfirmasi belum ada respon," ungkap Usman, Senin (5/10/2020).

Usman berharap, Risma mau kooperatif dalam pemanggilanya sebagai terlapor. "Harapan kami (beliau) datang, agar bisa klarifikasi," ungkapnya singkat.

Usman membenarkan, pemasangan foto Risma dalam atribut kampanye Non-Alat Peraga Kampanye (APK) resmi dari KPU Kota Surabaya itu berpotensi melanggar aturan. Dimana, sesuai Peraturan KPU 11/2020, APK boleh memuat foto tokoh parpol pengusung pasangan calon dengan keterangan jelas nama dan jabatan di Parpol.

Baca Juga: Bawaslu Minta Para Kades Segera Laporkan Dugaan Kecurangan Keterlibatan Birokrasi dalam Pileg

 

Ada Potensi Pelanggaran

Akan tetapi, tambah Usman, Risma ditampilkan sebagai kepala daerah, dalam hal ini sebagai Wali Kota Surabaya. “Hal ini yang rentan melanggar aturan,” kata Usman.

Potensi pelanggaran itu, kata Usman, terkait aturan bahwa kepala daerah tidak boleh mengeluarkan kebijakan atau keputusan yang menguntungkan pasangan calon tertentu. “Sebenarnya tidak menjadi masalah kalau foto Bu Risma itu ditampilkan disertai keterangan nama jelas dan jabatannya di Parpol pengusung pasangan calon. Beliau, kan, Ketua DPP,” ujarnya.

Sementara, Ketua Bawaslu Kota Surabaya Agil Akbar membenarkan, bila Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini masih tidak menghadiri panggilan pemeriksaan Bawaslu Surabaya. "Kita sudah memanggil wali kota, seharus Sabtu kemarin tapi beliau tidak datang. Tetapi hari ini (kemarin, red), hingga siang masih belum dapat kabar," ungkap Agil Akbar kepada Surabaya Pagi.

Baca Juga: Pantang Menyerah Jika Kalah Nyaleg, Vicky Prasetyo: Kan masih ada Pilkada, Kita Lihat Nanti

Selain iu Agil menerangkan, pihaknya sudah melakukan kajian dan melakukan pemeriksaan pelapor dan saksi.

Sebelumnya, Walikota Surabaya Tri Rismaharini dilaporkan oleh Tim Advokat pendukung Machfud Arifin-Mujiaman dan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jatim melaporkan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini ke Bawaslu karena diduga telah menyalahi aturan dan tidak netral dalam pilwali Surabaya 2020. 

Hingga berita ini diturunkan, masih belum ada tanda-tanda kehadiran Risma untuk memenuhi panggilan Bawaslu Kota Surabaya. 

Ketidakhadiran Risma atas Panggilan Bawaslu ini, mendapat tanggapan dari Wakil Ketua Fraksi PKB DPRD kota Surabaya Mahfudz. Menurutnya ketidak hadiran Risma ini merupakan ketidak patuhan dan itu tidak memberikan contoh yang baik dalam berdemokrasi. 

"Sebagai seorang pemimpin wajib memberikan contoh demokrasi yang baik. Saran saya, berilah contoh berdemokrasi yang baik dengan cara memenuhi panggilan Bawaslu. Kalau walikota tidak mau datang, nanti akan ditiru oleh yang lain," katanya. alq/byt/cr2/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU