Rokok Ilegal Marak Saat Pandemi, Diskominfo Gandeng Bea Cukai Gencarkan Sosialisasi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 19 Agu 2021 11:58 WIB

Rokok Ilegal Marak Saat Pandemi, Diskominfo Gandeng Bea Cukai Gencarkan Sosialisasi

i

Plt. Kepala Diskominfo Kota Mojokerto, M. Ali Imron saat membuka acara Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai Hasil Tembakau Bagi Awak Media dan Influencer, di Pendopo Rumah Rakyat, Kamis (19/8/2021) pagi. SP/Dwy AS

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Harga miring dan naiknya harga rokok legal di pasaran menjadi peluang rokok ilegal kian laku keras di masyarakat. Rokok tanpa pita cukai ini menjadi buruan para 'pecandu hisap' untuk menyiasati kantong tipis akibat kelesuan ekonomi dampak pandemi Covid-19 dan pemberlakuan PPKM level 4.

Demikian diungkapkan Plt. Kepala Diskominfo Kota Mojokerto, M. Ali Imron saat membuka acara Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai Hasil Tembakau Bagi Awak Media dan Influencer, di Pendopo Rumah Rakyat, Kamis (19/8/2021) pagi.

Baca Juga: Peringati Isra' Miraj Pemkot Mojokerto Kembali Hadirkan Da'i Kondang Ustad Wijayanto

"Saya amati di lapangan terutama di warung kopi (warkop), kalau merokok itu pakai model asbak yakni semua rokok dihisap. Tanpa lihat merek, pokok ada ya di hisap," ujarnya.

Kondisi ini, lanjut Imron, menjadi kerugian besar bagi negara. Karena pendapatan resmi negara akhirnya bocor akibat tidak ada pemasukan dari produsen rokok ilegal ini.

Sebab ia mengamati, kebanyakan rokok yang di hisap di masyarakat kelas menengah kebawah saat ini adalah rokok-rokok merk tidak jelas yang tak  berpita cukai atau memakai pita cukai palsu.

"Bagi pecandu rokok yang dompetnya kempis apapun di hisap karena yang penting bisa ngudud,"tegasnya.

Untuk itu lanjut Imron, dengan adanya sosialisasi bidang cukai yang mendatangkan wartawan dan influencer ini diharapkan mampu membantu mensosialisasikan ke masyarakat terkait pemberantasan jual beli rokok ilegal ini.

Baca Juga: Banjir di Kelurahan Meri Terparah Sejak 5 Tahun Terakhir, Bantuan Mulai Datang, Banjir Mulai Surut

Sementara itu, nara sumber dari Kantor Bea Cukai Sidoarjo, Satriya Herlambang mengatakan tak mudah memberantas peredaran rokok ilegal di masyarakat. Karena pangsa pasar di Indonesia sangat luas lantaran jumlah penikmatnya sangat banyak.

"Selagi pasarnya ada, maka sangat sulit untuk memberantasnya. Karena mereka pandai mencuri pasar dengan menjual rokok yang harganya lebih murah dengan varian rasa yang juga tak kalah dengan rokok-rokok legal dipasaran," ujarnya.

Ia menyebut, yang bisa dilakukan petugas bea cukai untuk menggempur peredaran rokok 'haram' ini adalah dengan mengintensifkan pengawasan dan penangkapan penjual maupun pembuat rokok ilegal ini.

Baca Juga: Intensitas Hujan Tinggi, Luapan Sungai Sadar Terjang Warga Perumahan Meri Kota Mojokerto

"Treatment kita adalah memiskinkan mereka dengan gencar melakukan tangkapan. Karena kerugian mereka bisa ratusan juta jika tertangkap, satu truk berisi rokok jika kena razia bisa membawa kerugian senilai Rp. 500 hingga 700 juta bagi pelakunya," ujarnya.

Tak hanya itu, Satriya juga mengajak peran aktif masyarakat, media dan influencer untuk melaporkan jika menemui adanya penjualan maupun pemroduksian rokok ilegal ini.

"Kita buka laporan pengaduan rokok ilegal di nomor telpon 081372272205 melalui Bagian Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sidoarjo," pungkasnya. Dwy

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU