Rommy, Tersangka Jual Beli Jabatan di Kemenag, Kini Petinggi PPP Lagi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 03 Jan 2023 21:11 WIB

Rommy, Tersangka Jual Beli Jabatan di Kemenag, Kini Petinggi PPP Lagi

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Masih ingat Muhammad Romahurmuziy, mantan ketua umum PPP. Rommy, begitu sapaannya, terbukti korupsi jual-beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Ia dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Rommy dinyatakan bersalah menerima uang terkait jual-beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Hakim menyebut Romy terbukti menerima uang sebesar Rp 300 juta, dengan rincian Rp 250 juta sudah dikembalikan ke KPK dan Rp 50 juta diterimanya saat ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Baca Juga: Usai Pakai Rompi KPK Krem, Kini Pakai Rompi Oranye

Vonis Rommy disunat oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Hukuman Rommy berkurang dari 2 tahun menjadi 1 tahun. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mencabut hak politik mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romy selama 5 tahun. Romy juga dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan.

 

Ketua Majelis Pertimbangan

Pria kelahiran Sleman ini kini kembali ke PPP kini menjabat Ketua Majelis Pertimbangan.

Berikut susunan lengkap struktur majelis di PPP.

Rommy, sapaan akrabnya, telah resmi menjabat Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP. Dia menyampaikan kabar tersebut melalui akun Instagram resminya @romahurmuziy. Dia mengaku mendapatkan amanah sebagai Ketua Majelis Pertimbangan Partai hingga periode 2025.

Hak-hak berserikat tersebut dihargai sepanjang mantan narapidana tersebut tidak dibatasi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengenai pencabutan hak politik.

Juru Bicara KPK Ali Fikri menanggapi kembalinya Romahurmuziy atau Rommy ke panggung politik.

“Tentu aktivitas tersebut setelah para pihak menyelesaikan masa hukumannya,” tutur Ali.

Kami berharap, para mantan narapidana korupsi ini dapat menyampaikan pesan kepada lingkungannya bahwa efek jera dari penegakan hukum tindak pidana korupsi itu nyata,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (2/1/2023).

“Tidak hanya berimbas pada diri pelakunya, tapi juga terhadap keluarga dan lingkungannya,” tambah Ali.

KPK meminta hukuman narapidana korupsi tidak hanya dipandang untuk menimbulkan efek jera, melainkan pembelajaran bagi pelaku tersebut dan masyarakat, sehingga tidak kembali melakukan korupsi.

Baca Juga: Bupati Bangkalan Tersangka, PPP akan Beri Bantuan Hukum

 

Program PCB

Ali mengatakan bahwa KPK juga telah melakukan upaya pencegahan korupsi melalui program Politik Cerdas Berintegritas (PCB).

Melalui program ini, KPK memberikan pembekalan antikorupsi kepada kader 16 partai politik nasional dan 4 partai lokal Aceh.

Selain itu, KPK juga mencanangkan Sistem Integritas Partai Politik (SIPP) sebagai bentuk strategi pencegahan.

Lembaga antirasuah berharap SIPP dilaksanakan sebagai kebijakan yang mengarahkan sikap, perilaku dan tindakan partai politik. “Melalui sistem demokrasi yang bersih dari praktik-praktik money politic,” ujar Ali.

 

Baca Juga: PPP Akan Nonaktifkan Ra Latif dari Ketua DPC PPP Bangkalan

Romy Mengunggah

Rommy juga mengunggah bukti surat perubahan susunan personalia majelis pertimbangan DPP PPP. Surat tersebut ditandatangani Plt Ketum Muhammad Mardiono dan Sekjen PPP Arwani Thomafi pada 27 Desember 2022 lalu.

Dalam unggahan itu, Rommy juga menyertakan caption. Dia mengaku menerima amanah yang diberikan kepadanya oleh PPP. "Kuterima pinangan ini dengan bismillah, tiada lain kecuali mengharap berkah, agar warisan ulama ini kembali merekah," ucap Romy, Minggu (1/1/2023).

"Kuterima amanah ini dengan innalillah, karena di setiap jabatan itu mengintai fitnah, teriring ucapan la haula wa laa quwwata illa billah," lanjut dia.

Ada 4 majelis di PPP. Begini susunan lengkap struktur majelis di PPP setelah Rommy menjadi Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP: Muhammad Romahurmuziy. Wakil ketua: Wardatul Asriyah, Nu'man Abdul Hakim, Anang Iskandar, Syarief Hadler, Witjaksono

Sekretaris: Anas Thahir, Wakil Sekretaris: Hizbiyah Rochim, Irene Rusli Halil. n jk/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU