Roy Suryo, Divonis 9 Bulan tanpa Denda, Picu Jaksa Banding

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 28 Des 2022 20:53 WIB

Roy Suryo, Divonis 9 Bulan tanpa Denda, Picu Jaksa Banding

i

Ekspresi Roy Suryo saat mendengarkan hakim Martin Ginting membacakan putusan terkait kasus meme stupa Borobudur.

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta -  Roy Suryo, ahli bidang teknologi informasi, fotografi, dan multimedia,  divonis 9 bulan penjara dalam kasus meme stupa Borobudur.

Mantan Menpora era Presiden SBY ini  dinyatakan bersalah telah menyebarkan informasi yang bertujuan menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan individu berdasarkan suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA).

Baca Juga: Dihukum 20 Tahun, Pembunuh Mahasiswi Ubaya, Terima!

"Menyatakan terdakwa Roy Suryo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)," kata hakim ketua Martin Ginting saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (28/12/2022).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Roy Suryo berupa pidana penjara selama 9 bulan," sambungnya.

Baca Juga: Jual Motor Kredit, Samsul Bahri Divonis 1 Tahun 4 Bulan

Hakim tak menjatuhkan hukuman denda bagi Roy Suryo. Tim jaksa penuntut umum menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Atas putusan yang dibacakan barusan, kami menyatakan saudara dihukum 9 bulan, dan JPU menyatakan banding, sedangkan penasihat hukum menyatakan pikir-pikir," ucap hakim.

Baca Juga: Disomasi Roy Surya, Ketua KPU Anggap Resiko Pekerjaan

Sebelumnya, Roy Suryo dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus meme stupa Borobudur. Roy Suryo juga didenda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. n jk/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU