Rp 200 Juta Lebih Uang Palsu Diamankan Polsek Jambangan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 20 Jan 2021 15:05 WIB

Rp 200 Juta Lebih Uang Palsu Diamankan Polsek Jambangan

i

Para tersangka usai diamankan serta barang bukti di Polsek Jambangan

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya -  Kesigapan anggota reskrim Polsek Jambangan begitu sigap. Pasalnya, berhasil membekuk tiga pelaku penjual uang palsu. Dari ungkap kasus ini, petugas dapat mengamankan sedikitnya uang palsu senilai 200 juta lebih.

Tiga pelaku yang diamankan berinisial, M. Nur Kosim, warga Solo, Warji warga Nganjuk dan Hosim Alias Rekso warga Solo Jawa Tengah. Kelompok pengedar uang palsu ini digulung Polisi, Jumat, tanggal 04 Desember 2020 jam 12.00 WIB, diarea Sentra PKL Karah, Kecamatan Jambangan, Surabaya.

Baca Juga: Maling HP di Acara Tabligh Akbar Diringkus Polisi

Dalam aksinya, tersangka M. Nur Kosim sekira pukul 12.00 WIB, di sentra PKL Karah, Jambangan Surabaya dan hendak menjual uang rupiah yang di duga Palsu kepada seseorang berinisial S. Pelaku M. Nur Kosim membawa uang Pecahan Rp. 100.000, sebanyak 1.051 atau setara Seratus lima juta, seratus ribu rupiah.

Dimana, uang tersebut hendak di jual kepada S, sebesar Rp. 30.000.000, dengan uang asli. Dan ini diakui Nur Kosim, dia mengakui kalau uangnya palsu.

“Setelah diamankan, pelaku mengaku uang yang di bawahnya tersebut di dapatkan dari tersangka Warji. Kemudian Warji juga berhasil di tangkap tim Opsnal Polsek Jambangan,”kata Kompol Isharyata, Kapolsek Jambangan, Rabu (20/1/2021).

Baca Juga: BI Jember Minta Masyarakat Waspadai Peredaran Uang Palsu

Masih kata Kapolsek, semua pelaku dapat dibekuk setelah petugas mendalami informasi warga terkait adanya peredaran uang palsu diwilayah Jambangan Surabaya tepatnya di area PKL Karah Surabaya. Masih kata pelaku Warji, dia mengakui kalau uang palsu yang hendak di jual oleh Nur Kosim tersebut, di peroleh dari Hosim alias Rekso.

Kemudian, hasil temuan tersebut, dikembangkan kembali. Hingga paada, tanggal 11 Desember 2020 sekira pukul 23.30 WIB, dilakukan penangkapan terhadap Rekso beserta uang Pecahan Rp. 100.000, yang di duga palsu sebanyak 1.408 atau setara Seratus empat puluh juta delapan ratus ribu rupiah.

Baca Juga: Produksi Upal, Rumah di Jolotundo Surabaya Digerebek Polisi

“Aksi menjual uang palsu 1 banding 4 ini sudah kali kedua. Yang pertama sudah berhasil bertransaksi dengan pembelinya,” tambah Kompol Isharyata.

Dari hasil ungkap ini, total uang palsu yang berhasil disita adalah sebanyak Rp. 245.900.000, uang pecahan Rp. 100.000, di duga palsu. Seluruh pelaku akan dijerat Pasal 36 ayat (2), (3) UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang mata uang atau Pasal 245 KUHP dengan hukuman hingga 10 sampai 15 tahun. nt

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU