Rp 44,4 Miliar Pemkab Lamongan Pungut Pajak dari PBB

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 05 Jan 2022 15:30 WIB

Rp 44,4 Miliar Pemkab Lamongan Pungut Pajak dari PBB

i

Bupati saat menekan tombol memulai proses baru cetak SPPT PBB-P2. SP/MUHAJIRIN KASRUN

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Nominal yang fantastis bakal didapat oleh Pemkab Lamongan dari hasil pungutan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) senilai Rp 44,4 miliar, yang ditargetkan dalam tahun 2022 bisa terealisasi.

Jumlah pendapatan yang ditargetkan itu, seperti disampaikan Ahmad Farikh, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)  lebih besar dari pendapatan tahun sebelumnya yang mencapai Rp 44,1 miliar pada tahun 2021. 

Baca Juga: Atasan dan Bawahan Ini Saling Berhadapan, "Partai" ASN Akhirnya Terbelah

"Untuk pendapatan dari pajak PBB-P2 tahun 2022 naik 300 jutaan dari tahun sebelumnya," kata Farikh panggilan akrab Kepala Bapenda saat Kick Off Surat  Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) sebagai tanda dimulainya pembayaran Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan PBB-P2, Rabu (5/1/2022).

Disebutkannya,  jumlah SPPT PBB-P2 yang akan dicetak pada tahun ini sebesar 822.743 lembar dengan total pajak 44,4 milyar rupiah, meningkat jika dibandingkan tahun 2021 sebanyak 820.120 lembar dengan total 44,1 milyar rupiah.

“Realisasi capaian PBB tahun 2021 sebesar 98,14 persen. Untuk PAD yang ditargetkan pencapaiannya dari Pak Bupati minimal 95 persen pada tahun 2021, dari angka perolehan PAD pada tahun 2020 yang baru mencapai 91,5 persen, Alhamdulillah secara umum dapat memperoleh pencapaian PAD sebesar 97,6 persen di tahun 2021, melebihi target yang diharapkan,” kata Farikh.

Ditambahkannya, dari capaian 97,6 persen tersebut terdapat beberapa pajak dengan capaian di atas 100 persen, yakni pajak hotel, reklame, Air Bawah Tanah (ABT),  Pajak Penerangan Jalan (PPJ),  Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

 

Baca Juga: Bupati Lamongan Berangkatkan 3 Bus Balik Gratis

Sementara itu, bupati Yuhronur Efendi dalam kesempatan memulai proses baru cetak SPPT PBB-P2 menyebutkan Pajak merupakan kontribusi wajib yang harus dibayarkan oleh orang pribadi maupun badan kepada pemerintah. Namun, saat ini pajak bukan hanya sekedar kewajiban tapi juga merupakan kebutuhan masyarakat.

Menurut bupati yang biasa dipanggil Pak Yes ini menyebutkan, kalau  SPPT ini berfungsi sebagai surat ketetapan pajak daerah yang memberikan informasi kepada wajib pajak terkait berapa nilai wajib pajak PBB-P2 yang harus dibayarkan.

“Lamongan memiliki potensi dan peluang dalam pembayaran pajak PBB-P2, ini juga beriringan dengan PTSL di BPN, terkait sertifikat masal. Pembayaran pajak PBB ini saat ini sudah menjadi kebutuhan masyarakat, legalitas formal atas bumi dan bangunan yang dimiliki,” terangnya.

Baca Juga: 110 ASN Diambil Sumpah, Bupati Pesan Agar Pelayanan Publik Harus Berkualitas

Bupati juga menyampaikan terkait kemudahan-kemudahan pembayaran di era yang serba digital.

Beberapa bank seperti Bank Jatim, BNI, maupun Mandiri juga turut memfasilitasi kemudahan pembangunan pajak secara online. Sehingga kemudahan pembayaran pajak oleh masyarakat dapat dilakukan kapan saja melalui aplikasi dan dimana saja melalui retail modern.

“Di era digitalisasi, sekarang lebih mudah dengan cara-cara pembayaran, mempercepat pembayaran, bank juga sudah membantu memfasilitasi melalui aplikasi. Saya harap untuk disosialisasikan kepada masyarakat, diedukasi terkait pembayaran online ini. Apalagi Lamongan masuk dalam 100 kabupaten di Smart City Indonesia, rangking 13. Artinya kehidupan masyarakat sudah dibantu dengan teknologi informasi,” tambahnya. jir

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU