Ruang Kerja Kajari Bondowoso, Diobok-obok KPK

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 20 Nov 2023 20:53 WIB

Ruang Kerja Kajari Bondowoso, Diobok-obok KPK

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Akhirnya ruang kerja tersangka eks Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Puji Triasmoro, diobok obok KPK Ada sejumlah dokumen yang disita terkait kasus dugaan suap.

"Betul, pada (19/11) tim penyidik KPK telah selesai melakukan penggeledahan di Kantor Kajaksaan Negeri Bondowoso Jawa Timur," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (20/11/2023).

Ali mengatakan penggeledahan dilakukan di sejumlah ruang kerja Kejari Bondowoso. Tim penyidik menyita dokumen terkait kasus suap yang tengah diusut KPK.

"Segera dari hasil penggeledahan akan dijadikan barang bukti dalam perkara dimaksud," tambahnya.

Kasus Dugaan Suap Kejari Bondowoso Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Puji Triasmoro, dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso, Alexander Kristian Diliyanto, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (15/11). Keduanya diduga menerima duit ratusan juta rupiah dari pihak beperkara agar kasusnya disetop.

 

Penyerahan Uang Rp 475 Juta

"Telah terjadi penyerahan uang pada AKDS dan Pj sejumlah total Rp 475 juta dan hal ini merupakan bukti permulaan awal untuk segera didalami serta dikembangkan," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/11).

Awalnya, Kejari Bondowoso menerima laporan masyarakat terkait dugaan korupsi proyek pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah holtikultura di Bondowoso, Jatim. Proyek itu dimenangkan pihak swasta berinisial YSS dan AIW. Kejaksaan Negeri Bondowoso kemudian melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.

"Selama proses penyelidikan berlangsung, YSS dan AIW melakukan pendekatan dan komunikasi intens dengan AKDS dan meminta agar proses penyelidikannya dapat dihentikan," kata Rudi.

Kemudian, Alexander Kristian Diliyanto Silaen melaporkan ke Puji Triasmoro. Puji menanggapi serta memerintahkan Alexander untuk membantu pihak berperkara tersebut.

Siapkan Uang Tanda Jadi

"Ketika proses permintaan keterangan untuk kepentingan penyelidikan sedang berjalan, terjadi komitmen disertai kesepakatan antara YSS dan AIW dengan AKDS sebagai orang kepercayaan PJ untuk menyiapkan sejumlah uang sebagai tanda jadi," kata Rudi.

Di momen itulah terjadi penyerahan uang Rp 475 juta. KPK menetapkan 4 tersangka. n erk/jk/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU