Rugikan Negara Rp 16 Triliun, Benny Tjokro cs Terancam Dimiskinkan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 03 Jun 2020 22:10 WIB

Rugikan Negara Rp 16 Triliun, Benny Tjokro cs Terancam Dimiskinkan

i

Suasana Sidang Perdana Perkara Korupsi Jiwasraya, Rabu Rabu (3/6/2020), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Sidang perdana korupsi Jiwasraya digelar, Rabu (3/6/2020) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Enam terdakwa yang dihadirkan adalah, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartomo Tirto.

"Terdakwa Heru Hidayat, atau orang lain yaitu Benny Tjokrosaputro, Joko Hartono Tirto, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, Syahmirwan, Heru Hidayat, dan/atau suatu korporasi,yang merugikan keuangan negara yaitu sebesar Rp 16.807.283.375.000,00 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," kata jaksa Kejagung, Bima Suprayoga, saat membacakan surat dakwaan.

Baca Juga: Uangnya Rp 40 M Disita KPK, Mantan Mentan Panik

"Sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Periode Tahun 2008 sampai dengan 2018 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia," imbuh jaksa.

Jaksa mengungkapkan awal para terdakwa melakukan kerugian negara bermula saat Heru Hidayat, Benny Tjokro, dan Joko Hartono melakukan kesepakatan dengan Hendrisam Rahim, Harry Prasetyo, dan Syahmirwan dalam pengelolaan investasi saham dan Reksa Dana PT AJS (Asuransi Jiwasraya). Kesepakatan ini dinilai tidak akuntabel karena menimbulkan kerugian negara.

Tiga pejabat PT AJS, Hendrisman Rahim, Hary Praeetyo, dan Syahmirwan telah melakukan pembelian saham dan reksa dana tanpa analisis yang didasarkan pada data yang objektif. Ketiganya membeli saham tanpa memperhatikan analisis profesional dalam nota intern kantor pusat (NIKP).

"Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokro melalui Joko Hartono serta pihak-pihak yang terafiliasi telah bekerja sama dengan Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan untuk melakukan transaksi pembelian dan/atau penjualan saham BJBR, PPRO, SMBR, dan SMRU dengan tujuan mengintervensi harga yang pada akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional," jelas jaksa.

Jaksa menyebut perbuatan mereka sama sekali tidak memberikan keuntungan investasi PT AJS. Padahal, mereka membeli saham mengatasnamakan PT AJS.

Keenam terdakwa, kata jaksa, mengatur dan mengendalikan 13 manajer investasi untuk membentuk produksi reksa dana khusus untuk PT AJS. Hal ini bertujuan agar pengelolaan instrumen keuangan yang menjadi underlying reksa dana PT AJS dengan mengendalikan orang lain kepercayaan Heru dan Benny Tjokro, yaitu Joko Hartono Tirto.

"Hendrisman, Hary, dan Syahmirwan, menyetujui meskipun mereka mengetahui transaksi pembelian/penjualan instrumen keuangan yang menjadi underlying pada 21 produk Reksa Dana yang dikelola 13 manajer investasi dikendalikan oleh Joko Hartono Torto yang merupakan pihak terafiliasi dengan terdakwa Heru dan Benny Tjokro, yang pada akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional perusahaan," ucap jaksa.

 

Kena Pencucian Uang

Khusus untuk Benny, didakwa Jaksa memperkaya diri melalui transaksi pembelian dan penjualan saham dengan pejabat Jiwasraya sehingga menimbulkan kerugian negara Rp 16 triliun. Selain itu, Benny juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Terdakwa Benny Tjokrosaputro telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain, atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yaitu hasil tindak pidana korupsi dalam pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tahun 2008 sampai dengan tahun 2018, dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan berupa pembelian tanah, bangunan dan penempatan uang yang mengatasnamakan pihak lain dilakukan terdakwa," papar Bima lagi.

Baca Juga: KPK tak Gentar Bupati Sidoarjo, Ajukan Praperadilan

Bima mengatakan tindakan pencucian uang yang dilakukan Benny itu disamarkan dengan membeli tanah hingga jual beli saham. Itu dilakukan Benny dengan bekerja sama dengan sejumlah pihak.

"Bahwa rangkaian perbuatan Terdakwa Benny menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan telah memasukkan dana hasil jual beli saham kepada PT Hanson International, dan perusahaan-perusahaan yang dikendalikan oleh terdakwa Benny dan pihak-pihak yang bekerja sama dengan terdakwa Benny," kata jaksa.

 

Pakai Nama Samaran

Jaksa juga  mengatakan nama samaran ini digunakan terdakwa saat melakukan komunikasi via aplikasi chatting. Nama samaran digunakan untuk mengaburkan identitas pihak yang terlibat.

"Terdakwa Heru Hidayat menyepakati menggunakan nama samaran dalam setiap komunikasi via WhatsApp, chat ataupun online dalam membahas transaksi jual/beli saham yang akan dilakukan oleh PTAJS dengan tujuan penggunaan nama samaran (panggilan) tersebut untuk mengaburkan identitas pada saat melakukan komunikasi via whatsApp, chat ataupun online," ungkap Bima lagi.

Adapun nama samaran keenam terdakwa adalah Mahmud untuk Syahmirwan, Rudy untuk Hary Prasetyo, Panda atau Maman untuk Joko Hartono, Pak Haji untuk Heru Hidayat, Chief untuk Hendrisman Rahim, Rieke untuk Agustin.

Baca Juga: Bupati Sidoarjo, Ingin Tempuh Banyak Cara

 "Bahwa nama samaran untuk untuk Syahmirwan adalah 'Mahmud', nama samaran untuk Hary Prasetyo adalah adalah 'Rudy', nama samaran untuk Joko Hartono Tirto adalah 'Panda/Maman', nama samaran untuk Terdakwa Heru Hidayat adalah 'Pak Haji' dan nama samaran untuk Hendrisman Rahim disepakati adalah 'chief', sedangkan untuk Agustin dengan nama samaran 'Rieke'," ucapnya.

 

Pakai Face Shield

Dari pantauan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Rabu (3/6/2020), keenam terdakwa dihadirkan ke ruang sidang. Terdakwa datang menggunakan rompi tahanan dan face shield yang menutupi muka.

Untuk diketahui, face shield digunakan sebagai upaya perlindungan diri dari virus Corona (COVID-19). Enam terdakwa melapisi bagian mulut dengan masker kemudian menggunakan face shield, sesuai dengan protokol kesehatan COVID-19.

Setelah mereka masuk ke ruang persidangan, rompi tahanan mereka dilepas. Namun, face shield tidak dilepas, hingga saat ini mereka masih menggunakan face shield sambil menyimak surat dakwaan yang dibacakan jaksa.jk1

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU