Rugikan PT Gajah Mada Rp 8,8 M, Empat Karyawan Divonis 22 Bulan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 31 Mar 2021 19:43 WIB

Rugikan PT Gajah Mada Rp 8,8 M, Empat Karyawan Divonis 22 Bulan

i

Terdakwa Prasetya Pramudita, Govita Sofyana, Anggraini Kusuma dan Firda Anisa Putri, perkara gelapkan ribuan ban, menjalani sidang di ruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara online, Rabu (31/03/2021).SP/BUDI MULYONO

 

SURABAYAPAGI,Surabaya - Penggelapan ban truk sebanyak 5559 buah yang berkelanjutan selama satu tahun, dengan empat terdakwa, yakni terdakwa I Prasetya Pramudita, terdakwa II Govita Sofyana Rahmah, terdakwa III Anggraini Kusuma dan terdakwa IV Firda Anisa Putri,  Rabu (31/03/2021)kemarin menjalani sidang putusan. Dalam putusan yang dilaksanakan secara daring, majelis hakim memvonis masing-masing terdakwa dengan hukuman  22 bulan penjara.

Baca Juga: Kasus Dugaan Penggelapan Uang Infaq Masjid Annur Sekarkurung Resmi Dilaporkan Polisi

 Dalam amar putusannya, Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa I Prasetya Pramudita, terdakwa II Govita Sofyana Rahmah, terdakwa III Anggraini Kusuma dan terdakwa IV Firda Anisa Putri, bersalah telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. 

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa masing- masing 1 tahun dan 10 bulan,dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar Hakim I.G.N Partha Bhargawa yang memimpin persidangan, diruang Cakra PN Surabaya secara online Rabu (31/03/2021).

Menetapkan barang bukti berupa:, 2 lembar STNK atas nama Aditya Hardiyanto, 1 unit sepeda  motor merk Suzuki,  Dikembalikan Kepada PT Gajahmada Ban Mandiri, 2 buku tabungan dan 1 kartu ATM, Terlampir Dalam Berkas Perkara, Uang tunai Rp. 287.649.000, Dikembalikan Kepada PT Gajahmada Ban Mandiri,  Uang tunai Rp. 300.997.000,- , Uang tunai Rp. 200.000.000,-, Dikembalikan Kepada PT Gajahmada Ban Mandiri,  

Baca Juga: Tempati Rumah Tanpa Ijin, Diadili

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Yusuf Akbar, dengan hukuman pidana terhadap para terdakwa penjara 2 tahun dan 6 bulan.Terhadap putusan hakim keempat terdakwa menyatakan pikir- pikir, demikian pula Jaksa Yusuf menyatakan pikir- pikir.

 Diketahui, bahwa terdakwa keempat terdakwa bersama dengan saksi Febrianto ( berkas terpisah), antara bulan September 2019 sampai bulan Agustus 2020, Bertempat di PT. Gajahmada Ban Mandiri alamat Jl. Karang Asem No. 66 A Surabaya.

 Dengan tugas masing masing, telah menjual ban truk milik PT.Gajah Mada Mandiri, sebanyak 18 jenis tipe ban truk , dari yang harga 1 juta per buah sampai yang seharga 3 juta.

Baca Juga: Pengurus RW dan Takmir Masjid Enggan Laporkan Pelaku Penggelapan Uang Infaq Rp189 Juta

 PT Gajah Mada Ban Mandiri saat melakukan audit dengan Konsultan audit terjadi selisih kurang jumlah stok ban sebanyak 5559 buah, dengan total keseluruhan terjadi kerugian sebesar Rp 8.809.369.000,-.

 Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.bd

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU