Rumah Kos Mesum Marak di Kota Mojokerto

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 10 Okt 2021 20:48 WIB

Rumah Kos Mesum Marak di Kota Mojokerto

i

Petugas Polresta Mojokerto saat melakukan penggerebekan di rumah kos  Lingkungan Kuwung, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. SP/Dwy AS

Disewakan Short Time 3 Jam Rp 30 Ribu

 

Baca Juga: Suami dan Selingkuhan Jadi Tersangka Usai Digerebek Istri Sah

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto -  Maraknya praktik sewa kamar kos 'short time' untuk tempat maksiat menjadi atensi Polresta Mojokerto. Aparat melakukan penggerebekkan di salah satu kamar kos di Lingkungan Kuwung, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.

Hasilnya, sejumlah anggota Shabara Polresta Mojokerto berhasil mengamankan tiga pasangan mesum  dan puluhan botol minuman keras di dalam kamar kos tersebut, Jumat (8/10) petang.

Pantauan di lokasi, petugas memulai razia mulai pukul 16.00 WIB. Di lokasi pertama, ada dua pasangan bukan suami istri kepergok sekamar dengan kondisi pintu terkunci.

Satu kamar berisi seorang laki-laki dan dua perempuan. "Saya ojek online. Ini tadi hanya mengantar minuman," ucap YS, 26 tahun.

Pria asal kecamatan Prajurit Kulon itu mengaku hanya berkunjung ke tempat kos temannya, YL, 21, dan DN, 21. "Tidak ngapa-ngapain. Saya juga ndak doyan dengan model begini," ucap YL sambil menunjuk YS.

Sementara, dari kamar kos lain, satu pasangan bukan suami istri juga diamankan. Seorang laki-laki KB, 21 tahun, dan perempuan WD, 20 tahun, asal Kecamatan Kutorejo tepergok berduaan di dalam kamar.

KB pun berkilah hanya mengantar makanan untuk mantan adik kelasnya semasa sekolah tersebut. "Baru sekali ini ke sini. Katanya minta dibelikan makanan," ucap pria dengan potongan rambut gondrong itu. Di kamar yang dihuni WD tersebut, petugas juga menemukan puluhan botol miras kosong.

Baca Juga: Dua Warga Gresik Terciduk Transaksi 169 Butir Narkoba Jenis Pil Double L di Mojokerto

Botol berbagai merek itu dijejer rapi di pojok kamar dan di atas almari. "Dia memang sering mabuk-mabukan sendiri di kamarnya," imbuh KB. Total ada 24 botol miras yang diamankan.

Kelima orang itu pun kemudian dibawa ke Mapolresta untuk pemeriksaan lanjutan. Petugas kemudian melanjutkan razia ke tempat lain. Di sana, satu pasang bukan suami istri kembali diamankan. Masing-masing OY, 21, pria asal Kecamatan Jetis, dan Ep, 22, asal Kecamatan Kranggan.

Kaur Tipiring Satsabhara Polres Mojokerto Kota, Bripka Suharmanto mengatakan, kegiatan razia ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penyalahgunaan tempat kos.

Selain ditempati pasangan bukan suami istri, di sana juga banyak tempat kos yang disewakan per jam sebagai tempat asusila. "Indikasi jam-jaman, ini artinya untuk hal-hal negatif. Harga sewanya ada yang Rp.30 ribu per tiga jam," ucapnya.

Hanya saja, tiga kamar yang digrebek petugas kali ini seluruhnya memang penghuni kamar. Dari hasil pemeriksaan, ketujuh orang yang diamankan mengaku tidak melakukan tindakan asusila.

Baca Juga: Pikap Tabrak Mobil di Jalan Raya By Pass Mojokerto, Sopir Tewas Diduga Ngantuk

“Empat perempuan mengaku bekerja sebagai LC. "Mereka (tiga laki-laki) hanya berkunjung. Istilahnya sugar daddy," ia membeberkan.

Terkait kamar yang ditemukan puluhan botol miras, Anto menambahkan, memang kerap kali dipakai untuk pesta miras. Pemilik mengundang teman-temannya untuk mabuk-mabukan. "Kami akan telusuri asal usul mirasnya," tukasnya.

Terpisah, Kasubbaghumas Polres Mojokerto Kota Ipda MK Umam menegaskan, razia kamar kos merupakan upaya preventif untuk mengantisipasi tindak asulisa. "Dalam razia tadi berjalan aman dan ini terus kami gencarkan untuk meminilasiri aksi penyalagunaan kos-kosan," memungkasi.

Ketiga pasangan bukan suami istri akan dikenakan tindak pidana ringan sesuai pasal 92 juncto pasal 70 Perda Kota Mojokerto Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Trantibum dengan ancaman hukuman tiga bulan. Dwi

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU