Rumah Produksi Pil Koplo Digerebek Polisi, 1 Orang Diamankan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 27 Des 2021 19:24 WIB

Rumah Produksi Pil Koplo Digerebek Polisi, 1 Orang Diamankan

i

Polres Kediri rilis rumah produksi pembuat ribuan pil dobel L usai ditangkap

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Sebuah rumah yang diduga jadi tempat produksi pil dobel L digerebek Satresnarkoba Polres Kediri. Rumah kontrakan yang jadi tempat produksi pil dobel L itu berada di Desa Wonojoyo, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri.

Dalam penggrebekan rumah produksi pil dobel L oleh Satresnarkoba Polres Kediri ini, polisi berhasil amankan satu orang tersangka yang diketahui bernama Rindi Bayu Damara (29). Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pil double L yang siap edar, peralatan untuk memproduksi dan barang bukti lainnya.

Baca Juga: Terciduk Edarkan Pil Double L 1.600 Butir, Dua Pemuda di Mojokerto Berhasil Diamankan

Tersangka Rindi diketahui baru mengontrak sekitar 2 bulan di rumah milik Nur Cholis yang diketahui memang digunakan untuk produksi pil dobel L.

“Tersangka Rindi diketahui baru mengontrak rumah yang digrebek petugas, sekitar 2 bulan yang lalu, dan rumah tersebut diketahui memang digunakan untuk produksi pil dobel L,” terang Kapolres Kediri, AKBP Agung Setyo Nugroho, saat rilis di Mapolres Kediri, Senin (27/12/2021).

Pengungkapan kasus ini, diketahui berawal dari saat pihak kepolisian mengamankan tersangka Rindi atas dasar penggunaan narkotika jenis sabu.

Kemudian setelah dilakukan proses penyelidikan, hasilnya diketahui tersangka juga memproduksi pil dobel L di rumah kontrakannya.

Setelah sampai di rumah kontrakan tersangka, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa pil double L yang siap edar, peralatan untuk memproduksi dan barang bukti lainnya.

Di hadapan petugas, tersangka Rindi mengaku memproduksi pil dobel L secara autodidak.

Pria yang sebelumnya berprofesi sebagai seorang kernet ini hanya belajar dari konten YouTube untuk membuat ribuan pil dobel L dalam jangka waktu sehari saja.

Baca Juga: Gegera Hindari Kijang Innova yang Ngantuk, Bus Harapan Jaya Terperosok ke Sawah, 12 Orang Luka

“Saya belajar membuat pil dobel L dari konten Youtube. Lalu saya praktekkan dan kemudian pil dobel L saya edarkan,” aku Rindi.

Dalam sesi press rilis, Kapolres Kediri, AKBP agung Setyo Nugroho menyampaikan jika pelaku tak sendirian dalam melakukan aksinya.

"Di sini masih ada yang namanya Andrew dan Nur Cholis yang masih dalam DPO (daftar pencarian orang)," ujarnya.

Menurut AKBP Agung, dalam setiap kali pesanan para tersangka mampu produksi 80 ribu lebih pil dobel L.

Baca Juga: Cemburu, Pelajar di Kediri Diracun, Disetubuhi dan Dirampok

"Mereka mendapatkan ongkos hingga 2,5 juta dalam setiap kali pesanan. Untuk pasal yang dikenakan adalah UU NO 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara," pungkasnya.

Sementara itu Kasat Narkoba Polres Kediri,  AKP Ridwan Sahara mengatakan, jika dalam sehari tersangka Rindi Bayu Damara mampu produksi 7.500 pil dobel L.

"Dia pemiliknya dan sementara ini masih baru satu orang yang pesan," ujarnya.

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU