RUU Cipta Kerja Berpotensi Marginalkan Pekerja

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 06 Nov 2020 20:21 WIB

RUU Cipta Kerja Berpotensi Marginalkan Pekerja

i

Pengaturan Bidang Ketenagakerjaan, berpotensi membuat pekerja kembali mengalami peminggiran demi kepentingan investasi dan pembangunan ekonomi. SP/SP

Catatan Kritis RUU Cipta Kerja (2)

Kajian-kajian yang dilakukan oleh 10 akademisi dari Universitas Gajah Mada (UGM) Jogjakarta, dalam mengkritisi Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta kerja Omnibus Law juga menyoroti terkait sektor usaha kecil menengah hingga soal sisi investasinya. Semua ini disusun sesuai dengan bidang-bidang yang terkait yang tertuang di dalam RUU Cipta Kerja.

Baca Juga: Tolak Gugatan Ciptaker, Partai Buruh Akan Laporkan 5 Hakim Ke MKMK

Bidang Ketenagakerjaan

Pengaturan Bidang Ketenagakerjaan menunjukkan bahwa alih-alih memberikan perlindungan bagi pekerja, RUU Cipta Kerja justru berpotensi membuat pekerja kembali mengalami peminggiran demi kepentingan investasi dan pembangunan ekonomi. Padahal, dalam Hubungan Industrial Pancasila, perlindungan pekerja merupakan tanggung jawab negara. Jikalaupun ada pasal yang memberikan pemanis (sweetener) bagi kepentingan pekerja, pasal-pasal ini sebenarnya sulit untuk diimplementasikan.

 Bidang Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan bagi UMKM dan Koperasi

Pada Bidang tentang UMKM dan Koperasi, disebutkan bahwa kemitraan merupakan bentuk pembinaan dan pengembangan UMKM dan Koperasi hanya dapat dilakukan melalui kemitraan dalam rantai pasok (supply chain) saja. Hal ini berpotensi mensubordinat peran UMKM dan koperasi hanya terbatas pada rantai pasok serta mereduksi beragamnya pola kemitraan yang ada.

Baca Juga: Serikat Buruh Lakukan Aksi Demo Untuk Mendukung Pembatalan UU Cipta Kerja

Bidang Dukungan Riset dan Inovasi

Pada bidang ini, terdapat setidaknya 6 (enam) permasalahan, yakni: landasan hukum yang tidak memadai, ketidakjelasan tentang tujuan riset, ketidakjelasan pihak yang terlibat dalam riset dan inovasi, ketidakjelasan hak dan kewajiban para pemangku kepentingan, ketidakjelasan mekanisme pelaksanaannya, dan ketidakjelasan peran institusi yang relevan dalam riset dan inovasi, seperti perguruan tinggi, lembaga penelitian, dan Dewan Riset Nasional.

Bidang Administrasi Pemerintahan

Baca Juga: Lindungi IHT, Kadin Jatim Minta Pasal di RUU Kesehatan Omnibus Law Ini Dihapus

Untuk Administrasi Pemerintahan, permasalahan yang muncul adalah soal: penataan kewenangan Presiden dalam kaitannya dengan sistem ketatanegaraan Presidensial. Kemudian ada pengaturan diskresi yang terlalu lebar dengan mekanisme kontrol yang tidak memadai.

Pengubahan konsep fiktif positif yang berpotensi menjadi bom waktu, kemudian formil administrasi Pemerintahan yang menghilangkan kontrol negara dalam memudahkan investasi dengan menghapuskan persyaratan yang penting dalam perizinan. Sampai pengaturan subtansi dalam konteks otonomi daerah di mana akan terjadi penumpukan kekuasaan ke pusat yang dipegang langsung oleh presiden. (bersambung)

Harian Surabaya Pagi menerima kertas kebijakan “Catatan kritis dan rekomendasi terhadap RUU Cipta Kerja” yang ditulis lima profesor, tiga doktor dan dua ahli yaitu Prof. Dr. Sigit Riyanto, SH, LLM, Prof Dr. Maria S.W.Sumardjono SH., MCL. MPA, Prof. Dr. Eddy O.S. Hiariej SH., MHum, Prof. Dr. Sulistiowati SH, MHum, Prof. Dr. Ari Hernawan, SH., MHum, Dr. Zainal Arifin Mochtar, Dr Totok Dwi Diantoro, Dr Mailinda Eka Yuniza, I Gusti Agung Made Wardana, SH, LLM, PhD, dan Nabiyla Risfa Izzati SH, LLM, dengan editor Sri Wiyanti Eddyono SH, LLM (HR) Ph.D. Tulisan ilmiah ini akan ditulis secara berseri untuk pencerahan pembaca dari kalangan akademisi dari Universitas Gadjah Mada Yogjakarta. 

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU