RUU Cipta Kerja Dianggap Abaikan Prinsip Sustainable Development

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 10 Nov 2020 21:41 WIB

RUU Cipta Kerja Dianggap Abaikan Prinsip Sustainable Development

i

RUU dinilai berpotensi sebabkan kemunduran dalam praktek pembangunan yang telah berjalan menggunakan pendekatan inklusivitas dengan model pembangunan berkelanjutan (sustainable development).SP/SP

Catatan Kritis RUU Cipta Kerja (4)

Rancangan Undang-undang Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR RI, Senin (12/10/2020) kemarin telah diajukan ke pemerintah dibawah pimpinan Presiden RI Joko Widodo.

Baca Juga: Buruh di Probolinggo Keluhkan Pasal yang Rugikan Pekerja

RUU Cipta Kerja yang dalam teknis penyusunannya menggunakan model Omnibus Law, mencakup beberapa bidang kebijakan yang pada poin-poinnya telah dibahas di tiga edisi sebelumnya di harian kita ini.

Setidaknya, bila mereview, mencakup 11 bidang kebijakan yakni penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan pemberdayaan dan perlindungan UMKM dan perkoperasian, kawasan ekonomi, investasi dan proyek strategi nasional, dukungan riset dan inovasi, pengadaan tanah hingga isu fungsi alih lahan pertanian, sampai administrasi pemerintahan dan penerapan sanksi.

 Jadi, atas 11 kajian kebijakan yang dituangkan dalam RUU Cipta Kerja ini patut dipertanyakan. Pada prinsipnya, 10 penulis dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, yang lima diantaranya professor, tiga doktor hukum, dan dua orang ahli, menilai secara akademis RUU ini memiliki pendekatan pembangunan ekonomi sehingga berpotensi menyebabkan kemunduran dalam praktek pembangunan yang telah berjalan menggunakan pendekatan inklusivitas dengan model pembangunan berkelanjutan (sustainable development).

Padahal, demi kepentingan investasi, dalam RUU Cipta Kerja mengabaikan partisipasi publik. Hal ini tidak saja terjadi pada proses perancangan RUU-nya namun juga dalam substansi yang diaturnya. Sedari awal, 10 penulis kritis FH UGM Jogja ini memberi kesan bahwa partisipasi publik dianggap sebagai hambatan yang harus dihindari.

Selanjutnya, demi kemudahan investasi proses-proses perizinan dipusatkan kembali ke presiden atau pemerintah pusat. Hal ini akan menyebabkan kewenangan otonomi daerah dikurangi padahal otonomi daerah merupakan upaya untuk mendekatkan pengambilan keputusan kepada masyarakat yang terkena dampak sehingga keputusan yang diambil menjadi partisipatif dan demokratis.

Tak heran, dalam kesimpulan di ringkasan eksekutifnya dalam Catatan Kritis FH UGM yang berisi 28 halaman, tim FH UGM menarik beberapa kesimpulan yakni diantaranya, pertama, RUU Cipta Kerja memiliki permasalahan-permasalahan krusial apabila ditinjau dari aspek metodologis, paradigma dan substansi pengaturan di dalam bidang-bidang kebijakan.

Baca Juga: Anies, Bisa Batalkan Perppu Cipta Kerja dan IKN

Kedua, tim FH UGM sebagai pengkritis RUU Cipta Kerja Omnibus Law ini, menyadari bahwa menciptakan iklim investasi yang kondusif untuk mewujudkan pembangunan memang penting. Namun seyogyanya upaya ini perlu dibangun dengan tidak mengabaikan prinsip pembangunan berkelanjutan (sustainable development).

Ketiga, terdapat kontradiksi bahwa di satu sisi RUU ini dibuat dengan maksud untuk mengatasi permasalahan over-regulated dan over-lapping pengaturan bidang terkait pembangunan dan investasi, namun di sisi lain, RUU Cipta Kerja mensyaratkan adanya sekitar 500 aturan turunan sehingga berpotensi melahirkan hyper-regulated dan pengaturan yang jauh lebih kompleks.

Terakhir, partisipasi merupakan aspek penting dalam penyusunan peraturan perundang-undangan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. Oleh karena itu, RUU Cipta Kerja perlu ditarik kembali oleh pemerintah karena membutuhkan penyusunan ulang dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat di dalamnya.

Untuk itu, mulai edisi esok, harian kita akan mencoba mengulas satu persatu bidang kebijakan yang berjumlah 10 bidang kebijakan di RUU Cipta Kerja, yang dituangkan dalam Catatan Kritis FH UGM. n (bersambung)

Baca Juga: Lestarikan Perlawanan, PMII Lamongan Demo Minta UU Ciptaker Dibatalkan

 

Harian Surabaya Pagi menerima kertas kebijakan “Catatan kritis dan rekomendasi terhadap RUU Cipta Kerja” yang ditulis lima profesor, tiga doktor dan dua ahli yaitu Prof. Dr. Sigit Riyanto, SH, LLM, Prof Dr. Maria S.W.Sumardjono SH., MCL. MPA, Prof. Dr. Eddy O.S. Hiariej SH., MHum, Prof. Dr. Sulistiowati SH, MHum, Prof. Dr. Ari Hernawan, SH., MHum, Dr. Zainal Arifin Mochtar, Dr Totok Dwi Diantoro, Dr Mailinda Eka Yuniza, I Gusti Agung Made Wardana, SH, LLM, PhD, dan Nabiyla Risfa Izzati SH, LLM, dengan editor Sri Wiyanti Eddyono SH, LLM (HR) Ph.D. Tulisan ilmiah ini akan ditulis secara berseri untuk pencerahan pembaca dari kalangan akademisi dari Universitas Gadjah Mada Yogjakarta. 

 

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU