RUU Cipta Kerja Dianggap Pentingkan Aspek Ekonomi Semata

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 06 Nov 2020 20:32 WIB

RUU Cipta Kerja Dianggap Pentingkan Aspek Ekonomi Semata

i

Penghapusan ketentuan wajib AMDAL dalam melakukan usaha di Kawasan Ekonomi Khusus memunculkan ketidaksinkronan penataan kawasan antara pusat dan daerah.SP/SP

Catatan Kritis RUU Cipta Kerja (3)

 Selain bidang-bidang yang telah dibahas dari dua seri sebelumnya, yang dituangkan dalam Catatan Kritis RUU Cipta Kerja yang dibuat oleh 10 akademisi dari Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, dimana lima diantaranya adalah seorang profesor dan guru besar Fakultas Hukum UGM Jogja.

Baca Juga: Tolak Gugatan Ciptaker, Partai Buruh Akan Laporkan 5 Hakim Ke MKMK

Dalam RUU Cipta Kerja yang sudah digodok oleh DPR RI dan kini dipermasalahkan ratusan ribu buruh di Indonesia, diantaranya dalam beberapa bidang dibawah ini, termasuk soal bidang investasi dan Kawasan ekonominya, bidang pertanahan hingga penerapan sanksi yang dikritisi oleh 10 akademisi UGM Jogja.

 Bidang Penerapan Sanksi

Bidang penerapan sanksi ada 8 (delapan) poin yang dicermati. Adapun poin tersebut adalah: prinsip penormaan yang dilandaskan pada rubrica ets lex, ketidakkonsistenan ancaman sanksi pidana, ketidaksinkronan penulisan nominal, penghapusan sanksi pidana untuk perbuatan pidana lingkungan hidup, sanksi administrasi terkait persyaratan bangunan gedung, penggunaan stelsel pemidanaan yang tidak konsisten, perihal pertanggungjawaban korporasi, dan penegakkan hukum.

 Bidang Pertanahan dan yang terkait

Baca Juga: Serikat Buruh Lakukan Aksi Demo Untuk Mendukung Pembatalan UU Cipta Kerja

Bidang ini termasuk di dalamnya Pengadaan Tanah, Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Bekelanjutan, Pertanahan dan bidang terkait lainnya. Berbagai masalah tentang hal tersebut, antara lain tidak memenuhi syarat formil dan materiil dalam penyusunan RUU Cipta Kerja berkenaan dengan asas keadilan, ketertiban dan kepastian hukum, dan penyusunannya terindikasi melanggar norma UU asalnya. Di samping permasalahan terkait 3 (tiga) bidang tersebut di atas, RUU Cipta Kerja juga merubah dan mencabut ketentuan esensial dalam UU sektoral, misalnya UU Perkebunan, UU Sistem Budidaya Pertanian, UU Minerba, UU Panas Bumi, UU Ketenagalistrikan, UU Perumahan dan Permukiman, dan UU Rumah Susun. Dampaknya adalah terabaikannya keadilan dan perlindungan hukum bagi Masyarakat Hukum Adat, petani, dan pihak-pihak terdampak lainnya.

 Bidang Investasi Pemerintah dan Percepatan Strategis Nasional

Ketentuan tentang Investasi Pemerintah dan Percepatan Proyek Strategis Nasional merupakan norma baru yang diperkenalkan oleh RUU Cipta Kerja. Dalam hal Proyek Strategis Nasional, pemerintah pusat atau pemerintah daerah bertanggung jawab dalam menyediakan lahan sehingga terdapat kesan bahwa pemerintah hanya mempertimbangkan aspek ekonomi sedangkan aspek lain, seperti sosial dan lingkungan, tidak menjadi perhatian.

Baca Juga: Lindungi IHT, Kadin Jatim Minta Pasal di RUU Kesehatan Omnibus Law Ini Dihapus

 Bidang Kawasan Ekonomi

Hal yang disoroti dalam konteks Kawasan ekonomi salah satunya adalah penghapusan ketentuan wajib AMDAL dalam melakukan usaha di Kawasan Ekonomi Khusus dengan digantikan oleh “Persetujuan lingkungan”. Konsekuensinya, penyederhanaan ini berpotensi menimbulkan dampak bagi lingkungan hidup dan masyarakat di sekitar kawasan. Selain itu, penyederhanaan kriteria penentuan lokasi Kawasan Ekonomi Khusus dan penyederhanaan prosedur pengusulan yang tidak lagi dilakukan berjenjang sehingga dapat memunculkan ketidaksinkronan penataan kawasan antara pusat dan daerah. (bersambung)

Harian Surabaya Pagi menerima kertas kebijakan “Catatan kritis dan rekomendasi terhadap RUU Cipta Kerja” yang ditulis lima profesor, tiga doktor dan dua ahli yaitu Prof. Dr. Sigit Riyanto, SH, LLM, Prof Dr. Maria S.W.Sumardjono SH., MCL. MPA, Prof. Dr. Eddy O.S. Hiariej SH., MHum, Prof. Dr. Sulistiowati SH, MHum, Prof. Dr. Ari Hernawan, SH., MHum, Dr. Zainal Arifin Mochtar, Dr Totok Dwi Diantoro, Dr Mailinda Eka Yuniza, I Gusti Agung Made Wardana, SH, LLM, PhD, dan Nabiyla Risfa Izzati SH, LLM, dengan editor Sri Wiyanti Eddyono SH, LLM (HR) Ph.D. Tulisan ilmiah ini akan ditulis secara berseri untuk pencerahan pembaca dari kalangan akademisi dari Universitas Gadjah Mada Yogjakarta. 

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU