Home / Politik : ANALISA BERITA

RUU Larangan Minuman Beralkohol Masih Dikaji

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 16 Des 2022 19:56 WIB

RUU Larangan Minuman Beralkohol Masih Dikaji

i

Nur Nadlifah, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR

SURABAYAPAGI, Surabaya - RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) sampai saat ini masih dalam proses pengkajian dan pendalaman. Sebab, di beberapa daerah ada tradisi dan adat istiadat yang masih membutuhkan alkohol dalam kegiatannya.

Indonesia terdiri dari berbagai macam suku bangsa dengan adat istiadat yang unik. Kita masih mendalami dan mengkaji RUU Larangan Minol. Sehingga, ketika RUU ini muncul menjadi Undang-Undang yang bisa diterima. Undang-Undang kita harus melindungi semuanya.

Baca Juga: Pengamat Politik: Ganjar Hancur Lebur, Karena....

Kemudian, Baleg DPR melakukan kunjungan kerja (Kunker) ketiga provinsi untuk menyerap aspirasi mengenai RUU tersebut. Selain ke Kalimantan Selatan, Baleg DPR RI juga melakukan Kunker ke Provinsi Aceh dan NTB. Ini merupakan upaya Baleg DPR agar nantinya ketika RUU ini sudah diundangkan menjadi aturan yang bisa diterima seluruh kalangan masyarakat.

Produk hukum harus bisa melindungi segenap masyarakat. Sehingga, tidak heran jika dalam pembahasanya membutuhkan proses yang cukup panjang.

Baca Juga: Segelintir Elite PDIP 'Ogah' Menangkan Ganjar

Ini dinamikanya luar biasa, sementara kita tidak menutup mata ada sekelompok suku tertentu yang memiliki tradisi dengan minuman beralkohol ini.

Menurut saya, tidak dapat dimungkiri, di beberapa daerah ada tradisi dan adat istiadat yang masih membutuhkan alkohol dalam kegiatannya. Demi kepentingan melindungi masyarakat, maka undang-undang harus bisa mengakomodir kepentingan banyak kalangan.

Baca Juga: Kursi Rakyat Sebagai Kekuasaan Bukan Keterwakilan

RUU Larangan Minuman Beralkohol ini sesungguhnya menuai pro dan kontra. Banyak orang yang menginginkan larangan minuman beralkohol ini. Tapi kita tahu untuk masyarakat di daerah-daerah tertentu dengan kepentingan upacara-upacara adat dan kepentingan lain itu tidak bisa dimungkiri.

(Lewat keterangannya dalam siaran pers di Jakarta, Jumat (16 Desember 2022).

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU