RUU PPSK, Korban Kejahatan di Sektor Keuangan Bisa Dapat Ganti Rugi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 10 Nov 2022 16:11 WIB

RUU PPSK, Korban Kejahatan di Sektor Keuangan Bisa Dapat Ganti Rugi

i

Menteri Keuangan Sri Mulyani.

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Rencananya Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati akan membuat ketentuan pidana soal kejahatan di sektor keuangan. Rencana ketentuan itu akan dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) atau omnibus law sektor keuangan.

Dengan adanya ketentuan tersebut, maka masyarakat yang menjadi korban kejahatan akan dimungkinkan untuk mendapatkan ganti rugi terhadap kerugian yang dialaminya akibat kejahatan di sektor keuangan. Kejahatan tersebut di antaranya investasi bodong, pinjaman online (pinjol) ilegal, hingga skema ponzi pada koperasi simpan pinjam.

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Sempat Terpapar ISPA, Efek Polusi Udara Tinggi di Jabodetabek

"Keberpihakan masyarakat akan diwujudkan dengan pengaturan ketentuan pidana yang berpihak pada pencegahan perlakuan kejahatan yang menikmati hasil kejahatannya serta pengganti rugi kepada masyarakat yang dirugikan oleh lembaga keuangan seperti pinjol ilegal, investasi bodong, dan juga skema ponzi pada koperasi simpan pinjam," kata Sri Mulyani dalam rapat dengan Komisi XI DPR, Kamis (10/11/2022).

"Konsep penegakan hukum tidak selalu dengan pemberian sanksi pidana, namun mengedepankan agar keadaan pihak yang dirugikan dapat dipulihkan dahulu atau kita kenal dengan prinsip restorative justice," imbuhnya.

Baca Juga: Sri Mulyani Ingin Sistem Pembayaran Pajak Semudah Beli Pulsa

Sri Mulyani menambahkan, pelaku tindak pidana dapat terhindar dari hukuman penjara jika pelaku bisa mengembalikan kerugian kepada korban sehingga asetnya pulih seperti semula.

"Dalam hal pihak yang telah melakukan kerugian atau pelaku tindak pidana ekonomi mengakui dan memberikan ganti rugi sesuai mekanisme yang berlaku, sehingga keadaan kerugian korban pulih pada keadaan semula, maka penghindaran sanksi pidana berupa penjara perlu dipertimbangkan terhadap tindak pidana tersebut," ujarnya.

Baca Juga: Kemenkeu: Utang RI Tembus Rp 7.805 Triliun Tahun Ini

Selain itu, penyesuaian nilai pidana berupa denda dan waktu pemidanaan disesuaikan dengan perkembangan zaman serta harmonisasi penegakan hukum pada masing-masing industri di sektor keuangan.

"RUU ini menetapkan prinsip keadilan dan restoratif. Dalam hal langkah tersebut tidak dapat diselesaikan, maka penggunaan sanksi pidana benar-benar sebagai upaya terakhir," pungkasnya. jk

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU