Ryantori Diseret ke Meja Hijau

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 18 Sep 2020 12:59 WIB

Ryantori Diseret ke Meja Hijau

i

Ryantori.

SURABAYAPAGI, Sidoarjo-  Ir. Ryantori Angka Raharja yang terjerat kasus hak paten segera diadili di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Berdasarkan informasi dalam penelusuran situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sidoarjo. Tercantum, perkara didaftarkan hari Senin 14 September 2020 bernomor perkara 723/Pid.Sus/2020/PN SDA. Di sana tertulis, sidang perdana Ryantori dengan agenda pembacaan dakwaan akan digelar pada Senin, 28 September 2020, pukul 11.00 WIB. Ryantori diancam  pidana dalam Pasal 161 Jo Pasal 160 UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten. Dengan pasal ini, Ryantori terancam hukuman penjara selama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.


Terpisah, Gatot Hariono, Kasipidum Kejaksaan Negeri Sidoarjo saat dikonfirmasi wartawan melalui whatsapp, membenarkan  hal ini. "Benar (Ryantori segera disidang),"jawabnya, Selasa (15/9/2020).

Baca Juga: Kemenkumham Tegaskan Paten KSLL Tak Bermasalah


Tak hanya soal kasus di Sidoarjo, Ryantori diduga juga memakai Paten Bodong  konstruksi sarang laba-laba, pada pengerjaan beberapa  proyek di Indonesia. Pasalnya, Paten 7191 milik Ryantori, berdasarkan penelusuran wartawan, tidak pernah diterbitkan Direktur Jendral (Dirjen) Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI. Ini membuktikan, satu-satunya paten KSLL yang legal adalah milik PT Katama.

Baca Juga: Kapolres Blitar Serahkan Kunci Bedah Rumah Milik Korban Gempa Bumi


Terpisah, Ryantori ternyata melakukan pelanggaran pada Juli 2019 lalu, proyek Pembangunan Gedung Pelayanan Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Semarang, Jawa Tengah bahkan disegel petugas Unit Indagsi Krimsus Polda Jateng karena diduga menggunakan pondasi KSLL tanpa izin. Dan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jateng sejak 11 September 2019. Termasuk proyek Pembangunan Sekda Kab.Solok pada Juni 2019 di Polda Padang Sumbar, di mana Ryantori segera diputuskan tersangka seperti di Polda Jateng.


Diberitakan sebelumnya, Ryantori  melakukan pendaftaran ulang KSLL dengan nama baru yakni Jaring Rusuk Beton Pasak Vertikal (JRBPV). Ironisnya, bentuk dan struktur JRBPV itu sama persis dengan KSLL milik PT Katama Suryabumi yang telah terlebih dahulu mendapatkan hak paten.

Baca Juga: Pemkab Kucurkan Rp 456.290.000 Untuk 93 KK Korban Gempa Bumi


Berdasarkan aturan setiap ada pengembangan baru dari Paten sebelumnya KSLL untuk apikasinya baik pendaftaran dan pelaksanaan harus dapat ijin dari Pemegang/ Pemilik KSLL karena Paten JRBV menyatu ada dibawah KSLL. Sedangkan Ryantori tidak pernah ada ijin  dan ironisnya di lapangan proyek tetap dilaksanakan. Padahal, berdasarkan penelusuran wartawan,  dalam pelaksanaan proyek itu, terdapat dua paten yang memiliki klaim-klaim berbeda.sg

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU