Saat Persalinan, Ibu Hamil Wajib Tes Swab

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 02 Jul 2020 22:07 WIB

Saat Persalinan, Ibu Hamil Wajib Tes Swab

i

Sebelum melahirkan, ibu hamil di masa pandemi Covid-19 di Surabaya, diharuskan melakukan tes Swab terlebih dahulu. Hal ini agar ibu dan bayi serta para nakes, terhindar dari Covid-19. Foto: Sp/liputan6

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Di tengah pandemi Covid-19 kali ini, Ibu Hamil kini diwajibkan untuk melakukan tes Swab menjelang pada saat persalinan. Terutama pada usia kehamilan memasuki minggu ke-37.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya drg Febria Rachmanita, Kamis (2/7/2020). Menurut Feny, sapaan Febria, hasil tes swab nantinya akan akan mempengaruhi penanganan persalinan yang akan dilakukan di masa pandemi Covid-19 ini.

Baca Juga: Pentingnya Asupan Air Putih Bagi Ibu Hamil, Picu Perkembangan Buah Hati

Sebab, jika ibu hamil datang untuk melakukan persalinan tanpa membawa data hasil tes Covid-19, pihak rumah sakit tidak berani melakukan proses persalinan. "Jadi, dalam masa pandemi ini, semua ibu hamil di Surabaya akan kami lakukan tes swab di minggu ke-37," kata Febria, di Balai Kota Surabaya, Kamis (2/7/2020).

Febria yang juga Koordinator Bidang Pencegahan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya mengaku sudah memetakan bagaimana penanganan terhadap ibu hamil di Kota Pahlawan.

Karena itu, bila terdapat ibu hamil yang dinyatakan positif berdasarkan hasil tes swab, maka persalinan bayi dalam kandungan akan disiapkan secara khusus.

Termasuk ibu hamil dengan hasil tes swab negatif, penanganannya juga dilakukan secara khusus. Setelah hasil tes swab keluar, Pemkot Surabaya akan menentukan rujukan kepada ibu hamil, apakah akan ditempatkan di rumah sakit atau di pusat karantina yang telah disediakan.

 

Baca Juga: Ning Sasha Apresiasi AP I Juanda: Bersama Turunkan Stunting, AKI dan AKB di Sidoarjo

Disarankan Rapid Test Saja

Sementara itu, dihubungi terpisah, Ketua Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) Surabaya Dr dr Brahmana Askandar SpOG (K) mengatakan, penting untuk mengetahui status covid-19 ibu hamil, sebelum proses persalinan "Status covid-19 ibu hamil perlu diketahui. Jika tidak dilakukan, bisa berpotensi menularkan ke bayi, tenaga kesehatan (nakes), dan ke pasien lain," kata Brahmana, Kamis (2/7/2020).

Brahmana menjelaskan, saat memasuki usia kehamilan 37 minggu, ibu hamil wajib melakukan rapid test. Saat datang ke RS bersalin juga harus melakukan tes cepat ulang. "Idealnya memang swab, tapi kita tahu ya swab butuh waktu untuk mengetahui hasilnya. Lebih bagus lagi tes molekuler tapi lebih susah karena ketersediannya jarang," jelasnya.

Bekal rapid test pada ibu hamil akan sangat membantu. Sebab, terkadang ibu hamil datang dalam keadaan sudah pembukaan. Jika harus menunggu swab, akan terlalu lama proses persalinannya. "Paling tidak rapid tes itu wajib sebelum persalinan," imbuhnya.

Baca Juga: Ibu Hamil Terjangkit Diare Jangan Dianggap Sepele, Apa Saja Penyebabnya

Adapun, terdapat enam RS rujukan untuk persalinan di Surabaya, yakni RSUD Dr Soetomo, RS Angktan Laut (RSAL), RSUD BDH, RSUD Soewandhie, RS Unair dan RS Husada Utama.

Karena tidak semua RS bersalin memiliki fasilitas ruang isolasi khusus covid-19, maka hanya enam RS rujukan tersebut yang bisa. Namun, RS bersalin lainnya akan didorong untuk meningkatkan fasilitas di RSnya. "Nanti semua RS bersalin akan menguprade, ada fasilitas ruang isolasi agar rujukan juga akan berkurang," kata dia.

Selain itu, ungkap Brahmana, ruang isolasi penting untuk membedakan anatara ibu hamil positif covid-19 dan non covid-19. byt

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU