Sabu 2,3 Kg Lolos X-Ray, karena Disimpan di Kotak UPS

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 27 Jul 2021 21:41 WIB

Sabu 2,3 Kg Lolos X-Ray, karena Disimpan di Kotak UPS

i

Pelaku penyelundupan dan pengedar narkoba jenis sabu, ditangkap Sat narkoba Polrestabes Surabaya. SP/Anggadia Muhammad

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Peredaran narkoba jaringan Sumatera - Jawa berhasil dibongkar polisi pada Juni 2021 lalu. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 2,3 kilogram. Dalam kasus ini, polisi mengamankan enam tersangka. Mereka memiliki peran berbeda, mulai pengguna, pengedar, hingga kurir.

Para tersangka adalah Dwi, Nanang, Rudianto, Rudy, Bekti, Aldian, Reza dan Bekti Prihandono Sedangkan satu tersangka lain yakni Nanang ditangkap saat bersama Dwi sedang melakukan pesta narkotika jenis sabu.

Baca Juga: Polrestabes Surabaya Siapkan 155.165 Personel

"Peran enam orang ini adalah kurir, penerima dan pendistribusi, sedang dua orang kami tangkap bersama saat pesat sabu," ujar Kanit Idik I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Ipda Yoyok Hardianto, Senin (26/7).

Hasil penyidikan ke enam tersangka itu, polisi menemukan rangkaian pengiriman melalui beberapa jalur baik darat, udara dan laut menggunakan ekspedisi. Guna mengelabuhi petugas bandara, jaringan narkotika Sumatera-Jawa itu menggunakan kotak UPS (Uninterruptible Power Supply) untuk mengemas paket sabu dan obat terlarang lainnya dengan berat hampir satu sampai dua kilogram.

"Mereka menggunakan kotak UPS sebagai cara pengiriman. Kotak tersebut dibongkar dan dimasuki narkotika. Setiap dari X-Ray, beberapa kali paket tersebut lolos," ujar Katimsus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Ipda Idham Malik.

Penangkapan itu bermula saat polisi meringkus Dwi dan Nanang di sebuah kamar kos di Jalan Jetis Wetan Surabaya, 12 Juni 2021 lalu. Disana polisi menemukan 1,75 gram narkotika jenis sabu.

Setelah diperiksa muncul percakapan antara Dwi dan pengedar narkoba padanya bernama Rudianto. Polisi kemudian bergerak dan meringkus Rudianto di sebuah rumah Jalan Kedung Klinter Surabaya pada keeseokan harinya.

Baca Juga: 8 Remaja Diduga Gangster Diamankan saat Hendak Konvoi

Rudianto mengaku mengedarkan sabu bersama temannya bernama Rudy yang ikut ditangkap di kediamannya. Keduanya mengaku setiap selesai menghabiskan sabu, mereka mendapat imbalan Rp 2 juta. Dari keduanya, polisi mengamankan dua tabungan seharga Rp 21 juta. Dari Rudianto, polisi terus mengembangkan kasus temuan narkotika jenis sabu.

Selanjutnya pada 15 Juni 2021, polisi meringkus Bekti dan menemukan lima bungkus sabu berisi total 500,4 gram dan 10 kaplet pil Riklona. Diketahui, Bekti tinggal di sebuah hotel di Jalan Mayjend Sungkono, Surabaya. Setelah dari Bekti, polisi terus menganalisa kemana barang narkotika ini didapat. Hasilnya, polisi meringkus Aldian di Jalan Batu Safir, Gresik. Aldian kemudian digelandang ke tempat ekspedisi di Jalan Lakarsantri untuk menemukan barang bukti, 19 Juni 2021.

 "Tersangka Aldian ini sales susu. Ia ditangkap di Batu Safir Putih, Gresik. Dari Aldian ini kemudian dikembangkan dan diketahui akan ada pengiriman sabu," ungkapnya.

Tak selesai sampai di sini, polisi mendatangi kantor ekspedisi di Jalan Citra Raya, Lakasantri.  Hasilnya, polisi menemukan satu kotak UPS yang di dalamnya berisi 1 kilogram narkotika jenis sabu. Dihari yang sama polisi bergerak meringkus Reza, yang merupakan atasan Aldian. Disana polisi menemukan 11 kotak UPS yang hanya tinggal rangkanya.

Baca Juga: Dalami Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab, KPK Periksa Eks Ketua DPRD Lamongan

Tak puas, polisi kemudian kembali mengejar tersangka lain yang masuk dalam jaringan ini. polisi akhirnya menangkap satu lagi tersangka yang diduga berhubungan langsung dengan bandar ini. Di mana, bandar tersebut menjalankan bisnis ini dari balik penjara.

Kepala Bagian Operasional, Iptu Dwi Hartanto memastikan hasil analisa penyidik menegaskan jika para tersangka yang diamankan merupakan jaringan Sumatera-Jawa dengan pengendali di Lapas Aceh dan Jawa Timur. "Jaringan ini sudah 11 kali melakukan pengiriman. Tersangka Bekti dijanjikan imbalan Rp 15 juta," pungkasnya.

Pihaknya memastikan, meski dalam pandemi, tidak sedikitpun menyurutkan operasi ketat kepolisian dalam menumpas peredaran narkotika. "Kami pastikan jika meski dalam PPKM dan di tengah Pandemi Covid 19. Kepolisian tetap melakukan upaya senyap memerangi peredaran narkotika," tandasnya. ang/cr4/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU