Sabu 6 Gram Diselundupkan ke Lapas Pakai Cabai

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 27 Mei 2021 21:07 WIB

Sabu 6 Gram Diselundupkan ke Lapas Pakai Cabai

i

Polisi menunjukkan pelaku dan barang bukti saat rilis kasus.

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Aksi penyelundupan barang haram ke dalam lapas kembali terjadi. Kali ini terjadi di Lapas Klas IIB Jombang. Beruntung aksi penyelundupan tersebut berhasil digagalkan.

Kepala Lapas Jombang Mahendra Sulaksana mengatakan, penyelundupan sabu terjadi pada Selasa (25/5) sekitar pukul 10.30 WIB. Saat itu, pelaku berinisial WA (31) datang ke lapas menitipkan makanan untuk narapidana (napi) kasus narkoba berinisial RZ.

Baca Juga: Lapas Kediri Gagalkan Penyelundupan Nasi Putih Diduga Dicampur Narkoba

Salah satu petugas lapas, Arief Kafanie yang melakukan penggeledahan barang yang akan diserahkan ke warga binaan curiga melihat cabai yang dititipkan oleh pengunjung.

"Setelah kami periksa ada 18 biji cabai yang berisi sabu-sabu," kata Mahendra di Lapas Kelas IIB Jombang, Kamis (27/5/2021).

Beruntung saat itu WA belum sempat kabur dari Lapas Jombang. Sehingga sipir lapas langsung meringkusnya. Pelaku dan barang bukti narkoba diserahkan ke Satreskoba Polres Jombang.

Kasat Reskoba Polres Jombang AKP Mukid menjelaskan, narkoba yang diselundupkan WA ke Lapas Jombang menggunakan 18 cabai rawit, dipastikan jenis sabu. Masing-masing cabai diisi sabu kemasan plastik seberat 0,2-0,3 gram.

Baca Juga: Polsek Cerme Grebek Rumah Kos Lokasi Penyimpanan Sabu di Cerme Kidul

"Total sabu yang diselundupkan ke lapas hampir 6 gram," terangnya.

Menurut Mukid, WA hanya menjadi kurir dalam aksi penyelundupan sabu ke Lapas Jombang. Pelaku menerima makanan dan cabai rawit berisi sabu dari orang lain. Napi RZ yang akan menerima kiriman makanan tersebut diduga menjadi pengendalinya.

"Pengendalinya napi tersebut, keterangan ini kami dalami ke napi itu supaya gamblang siapa saja yang terlibat di dalamnya," ungkapnya.

Baca Juga: Polres Blitar Kota Tangkap Dua Kurir Narkoba dari Malang

Saat ini, WA ditahan di Rutan Polres Jombang. Ia disangka dengan Pasal 112 dan 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. "Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," pungkas Mukid.

 

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU