Sadis! Ayah Tewas Ditangan Anak Tiri

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 22 Jul 2020 15:13 WIB

Sadis! Ayah Tewas Ditangan Anak Tiri

i

Kapolres AKBP Arif Fitrianto didampingi Kasatreskrim AKP Bayu Febrianto Prayoga saat berdialog dengan tersangka Dayat saat konferensi pers. SP/M.AIDID

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Polres Gresik akhirnya berhasil mengungkap kasus penganiayaan berujung tewasnya H Asykuri (76), pengurus takmir masjid Desa Serah, Kecamatan Panceng, Gresik, pada 5 Juli lalu.

Ternyata pelakunya adalah Moh Mas'udi Hidayatullah alias Dayat (24) yang tidak lain adalah anak tiri korban.

Baca Juga: Kapolres Pasuruan Kota Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan hingga Curanmor di Bulan Ramadhan

Kapolres Gresik AKBP Arif Fitrianto mengungkapkan, pelaku cepat dibekuk berkat kerja keras anggota reskrim dalam penyelidikan berdasarkan bukti dan keterangan saksi, serta ditopang analisa scintefic crime investigation.

"Pelaku mengaku menganiaya ayah tirinya dengan cara memukul bagian pelipis mata korban dan mendorongnya hingga korban terjatuh," ungkapnya saat menggelar konferensi pers di halaman mapolres, Rabu (22/7).

Setelah menganiaya dan mengetahui korban sudah tidak berdaya, pelaku segera meninggalkan kediaman korban di Desa Serah, Kecamatan Panceng. Korban tinggal sendirian setelah pisah ranjang dengan ibu pelaku.

Baca Juga: Dua Pelaku Pembunuhan di Pakis Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Malang

Namun sepandai-pandai pelaku menyembunyikan perilaku kejinya, ada saja saksi yang melihat kehadiran pelaku pada malam kejadian di rumah korban. Motor milik pelaku terlihat diparkir di depan rumah ayah tirinya.

Lalu apa motif pelaku sampai tega mengakhiri hidup ayah tirinya? Kapolres AKBP Arif Fitrianto menjelaskan, sesuai pengakuan pelaku, dia sakit hati terhadap korban yang memperlakukan ibunya dengan sewenang-wenang sehingga hubungan perkawinan mereka retak. Akibatnya ibu pelaku kembali ke rumahnya di Bungah.

Pelaku yang baru bebas dari penjara karena proses asimilasi pada 13 Mei lalu, juga memendam kejengkelan karena ayah tirinya tidak pernah menjenguknya selama dalam masa tahanan.

Baca Juga: JIIPE Peduli Salurkan 2000 Paket Sembako bagi Anak Yatim dan Dhuafa

Sebelum pelaku ditangkap, aparat dibantu tim forensik Polda Jatim sempat membongkar makam korban untuk dilakukan autopsi. Proses ini dilakukan karena pihak keluarga tidak melaporkan kejadian yang dialami korban ke polisi. Belakangan, setelah ada kecurigaan pihak keluarga melapor ke Polsek Panceng.

Akibat perbuatannya, tersangka Moh Mas'udi Hidayatullah alias Dayat dijerat pasal 351 ayat (3) jo pasal 338 KUHP, yaitu mengenai penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya orang lain, atau kasus pembunuhan. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.  did

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU