Sahat Simanjuntak Sambut Baik Pencegahan Korupsi oleh KPK RI di Jatim

author surabayapagi.com

- Pewarta

Sabtu, 01 Mei 2021 22:17 WIB

Sahat Simanjuntak Sambut Baik Pencegahan Korupsi oleh KPK RI di Jatim

i

Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat T Simanjuntak dan Direktur Koordinasi Supervisi III KPK, Brigjen Pol Bahtiar Ujang Purnama, Jumat (30/4/2021).


SURABAYA - Kedatangan Komisi Pemberantasan Korupsi ke DPRD Jatim disambut baik Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjutak.  Karena hal semacam ini menjadi upaya pencegahan dan  mendapatkan edukasi agar tidak melakukan tindak korupsi.


Pejabat KPK yang hadir dalam Rapat Koordinasi dengan DPRD Jawa Timur itu adalah Direktur Koordinasi Supervisi III KPK, Brigjen Pol Bahtiar Ujang Purnama, Jumat (30/4/2021). Bahtiar yang langsung hadir memamparkan berbagai hal terkait prilaku korupsi yang harus dihindarkan di depan seluruh pimpinan dan anggota DPRD Jatim. 

Baca Juga: Hasil Pemilu 2024 Dapil Jatim IX, Suli Daim PAN Lolos Lagi

Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak, menyatakan kehadiran KPK ke gedung wakil rakyat adalah sinergi positif. Artinya Anggota Dewan sangat terbuka untuk menerima masukan dari lembaga anti rasuah ini agar bisa bekerja sebagai wakil rakyat tanpa berpikir untuk melakukan korupsi.

Baca Juga: Lolos Indrapura, Cahyo Ketua Gerindra Surabaya Raih Suara Tertinggi Dapil 1

"Apa yang kami lakukan sebagai wakil rakyat tentu bisa saja nyerempet dengan ketidak jujuran dan korupsi. Dengan kehadiran Direktur Koordinasi Supervisi III KPK, Bapak Brigjen Polisi Bahtiar Ujang Purnama kami diingatkan untuk berhati hati dan amanah menjalankan tugas kami sebagai wakil rakyat, untuk tidak melakukan korupsi" kata Sahat disela sela mendapingi kunjungan Direktur Koordinasi Supervisi III KPK, Brigjen Polisi Bahtiar Ujang Purnama di DPRD Jatim, Jum'at (30/5/2021).

Dari kunjungan ini Sahat yang juga sekretaris Golkar Jatim ini berterima kasih karena mendapat informasi baru terkait pola pengawasan keuangan yang dilakukan pemerintah daerah dengan sistem MCP.
Monitoring Control for Prevention. "Itu semacam sistem yang dibangun KPK dengan kementrian lembaga untuk memonitor langkah-kongkrit pemerintah daerah di dalam melakukan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. Kita juga mengapresiasi atas koreksi LHKPN yang ternyata masih ada anggota DPRD Jatim yang belum menyerahkan. Karena ini kan wajib buat kami, untuk menjaga kepercayaan publik untuk anggota DPRD Jatim," imbuhnya.

Baca Juga: Suara Gus Fawait Tertinggi Nasional, Gerindra Jember Dapat LSN Effect

Sementara itu Direktur Koordinasi Supervisi III KPK, Brigjen Pol Bahtiar Ujang Purnama menegaskan bahwa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah kewajiban untuk melihat apakah ada penambahan kekayaan pejabat yang tidak wajar, "LHKPN bukan untuk membatasi kekayaan seseorang, tetapi untuk melihat perkembangan penambahan kekayaan Pejabat Negara, yang terkait dengan penambahan yang tidak wajar," pungkasnya. rko

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU