Saiful Ilah Didakwa Terima Suap Rp 550 Juta

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 03 Jun 2020 20:57 WIB

Saiful Ilah Didakwa Terima Suap Rp 550 Juta

i

Mantan Bupati Sidoarjo Saiful illah saat menjalani sidang perdana terkait kasus suap yang menimpanya di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (3/6/2020).

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mantan Bupati Sidoarjo Saiful illah menjalani sidang perdana dalam kasus yang menjeratnya pada awal 2020 lalu itu di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (3/6/2020).

Duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya Abah Ipul mengenakan baju warna putih lengan panjang dan mengenakan songkok warna hitam.

Baca Juga: KPK Nilai Masalah Perizinan Masih Jadi Titik Rawan Korupsi, KAD Jatim dan KOK Gelar FGD

Mantan orang nomer satu di Sidoarjo ini terlihat tenang dan menyimak surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Suhermanto, Rabu (3/6/2020).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut dalam dakwaan bahwa mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah telah menerima uang Rp 550 juta.

Uang tersebut diterima Abah Ipul secara bertahap dari dua pengusaha kontraktor, Ibnu Gofur dan Totok Sumedi untuk memenangkan beberapa tender sejumlah proyek infrastruktur di Pemkab Sidoarjo.

“Uang tersebut sebagai hadiah dari Ibnu Gofur dan Totok Sumedi atas pemenangan paket pembangunan di Pemkab Sidoarjo tahun anggaran 2019 di Pemkab Sidoarjo,” ujar JPU KPK Arif Suhermanto, Rabu (6/6/2020).

Selain ke Saiful Ilah, uang suap tersebut juga diberikan ke empat terdakwa lainnya dalam berkas perkara terpisah. Mereka adalah Kadis PUBM Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih.

Usai persidangan, Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah membantah dakwaan dari jaksa KPK itu.

Baca Juga: Bahlil Dilaporkan Korupsi ke KPK, Bahlil Ganti Lapor Nama Baiknya Dirugikan

"Semua (dakwaan) gak benar. Ya nilainya ga benar, ya uangnya, mana pernah terima uang," kata Saiful usai persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, Rabu (3/6/2020).

"Dan aku gak pernah minta (uang) dan menyuruh siapapun juga," tambah pria yang akrab disapa Abah Ipul itu.

Tak hanya membantah dakwaan, Bupati Sidoarjo 2 periode itu juga membantah adanya operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap dirinya. Ia bersikukuh, penangkapan dirinya bukan OTT.

"Tidak ada OTT. Apanya yang di-OTT wong gak ada uangnya. Ya itu saya gak ngerti wong uangnya dibawa orang lain. Bukan aku," tuturnya.

Baca Juga: Datangkan Alat Berat, Bupati Sidoarjo Segera Perbaiki Jalan Pertigaan Kletek & Jalan Prambon Pakerin

Meski begitu, saat ditangkap oleh petugas KPK, ia mengakui waktu itu sedang berada di Pendopo Delta Wibawa. Ia kembali menegaskan, uang suap Rp 350 juta tak ditemukan saat digeledah.

Dugaan korupsi ini terjadi ketika Saiful Ilah ditangkap petugas KPK dalam operasi tangkap tangan di Pendopo Sidoarjo pada 7 Januari 2020.

Saat itu, Saiful Ilah dianggap terbukti menerima uang suap secara bertahap hingga Rp 1,435 miliar sejak bulan Agustus 2019 sesuai dakwaan primer Pasal 12 huruf b Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan dakwaan alternatif Pasal 1 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU