SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Pasca tak ada kabar selama 5 hari atau sejak Selasa (23/3) lalu, Nessa Alana Caraesa akhirnya ditemukan di Pasuruan. Bocah perempuan asal Karanggayam 1 no 47 itu rupanya dibawa kabur Hamidah (35) dan Oke Ary Aprilianto (34) yang mana masih family korban. Keduanya membawa lari Ara tanpa sepengetahuan orang tua korban.
Baca Juga: Polrestabes Surabaya Siapkan 155.165 Personel
Hamidah (35), kakak perempuan dari Safrina Anindya Putri atau orang tua korban yang membawa kabur keponakannya mengaku dendam kepada keluarga korban.
Pelaku yang merupakan bude-nya Nessa Alana Caraesa mengaku sakit hati dengan perlakuan adiknya yang memarahi hingga menampar putrinya karena seringkali memasukkan pacarnya ke dalam rumah.
"Jadi anak saya itu dimarahi hingga saya sakit hati. Dia (Safrina) itu mendobrak pintu lalu anak saya ditampar," katanya di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu (27/3/2021).
Hamidah yang dibantu Oke Ary Aprilianto (34), suami sirinya membawa kabur Ara hingga ke Pasuruan. Selain karena sakit hati kepada saudaranya karena anaknya ditampar, ia juga mengaku mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan dari saudaranya.
Baca Juga: 8 Remaja Diduga Gangster Diamankan saat Hendak Konvoi
"Karena kita sakit hati ya, dari dulu kita sakit hati. Saya difitnah, pokoknya saya sampai ninggalin rumah," jelasnya.
Oke, suami siri pelaku juga mengatakan jika Safrina memang sengaja membuat keluarganya tidak kerasan karena berniat ingin menguasai warisan.
"Kita ini sudah memendam. Bahkan orang tua korban menampar anak istri, namun kita redam dan tidak kita laporkan karena kami masih melihat sebagai saudara," kata Oke.
Baca Juga: Dalami Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab, KPK Periksa Eks Ketua DPRD Lamongan
Polrestabes Surabaya sendiri telah menetapkan status tersangka kepada Hamida dan Oke Ary Aprilianto. Keduanya dijerat Pasal 83 Jo Pasal 76F UU no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. fm
Editor : Moch Ilham