Home / Hukum dan Kriminal : Pemalsuan Surat dan Tanda Tangan Buka Rekening

Sales Bank Mandiri Rugikan Nasabah Rp 5 Miliar

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 14 Apr 2021 19:36 WIB

Sales Bank Mandiri Rugikan Nasabah Rp 5 Miliar

i

Terdakwa Arif Adriansyah, pemalsu tanda tangan dan aplikasi buka rekening bank Mandiri, menjalani sidang di ruang Garuda 2, PN Surabaya, secara online, Rabu (14/04/2021). SP/Budi Mulyono

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang perkara pemalsuan surat dan tanda tangan buka rekening di Bank Mandiri, dengan terdakwa Arif Ardiansyah, diruang Garuda 2, PN Surabaya digelar secara online Rabu (14/04/2021).

Baca Juga: Edy Mukti Pemborong Proyek PN Surabaya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmad Hari Basuki SH, dari Kejati Jatim, yang mendakwa Arif Ardiansyah "Adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu Bank."

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 49 ayat (1) huruf a UU RI No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU No.7 tahun 1992 tentang Perbankan.

Jaksa Hari Basuki, menghadirkan saksi korban Sea Paulin Lingga Dewi Pee, selaku nasabah Bank Mandiri.

Saksi Paulin mengatakan kalau mengenal terdakwa Arif sebagai sales marketing di Bank Mandiri Cabang Mulyosari. Saat itu terdakwa menawarkan deposito di bank Mandiri cabang Mulyosari, buka tabungan di tahun 2019.

Saksi menerangkan awalnya dirinya menabung Rp 2 miliar, nambah lagi sampai total senilai Rp 5 miliar.

"Saya nabung ke KCP Bank Mandiri tempat terdakwa bekerja awalnya Rp 2 miliar sampai totalnya Rp 5 miliar, namun saat saya cek rekening saldo saya kok berkurang, kok bisa ada pemindahan, sedangkan saya tidak pernah lakukan pemindahan tabungan, uang saya dipindahkan sekitar Rp  1 miliar lebih" terang saksi Paulin.

Saksi Paulin juga mengatakan kalau pengajuan pindah rekening dan tanda tangan, bukan tanda tangan saksi Paulin, terdakwa pernah diberikan KTP saksi Paulin saat bersamaan dengan kepala cabang saat pertama membuka rekening.

Terhadap keterangan saksi korban Dra Paulin Lingga Dewi Pee, terdakwa membenarkan.

Sidang akan dilanjutkan Rabu pekan depan, dengan agenda masih keterangan saksi lainnya yang dihadirkan oleh JPU.

Diketahui dalam dakwaan, bahwa terdakwa Arif Ardiansyah bekerja di Bank Mandiri Cabang Mulyosari di Jl. Raya Mulyosari No. 36 D  Surabaya sejak bulan Februari 2018 hingga sekarang dengan jabatan  Sales Representative Funding.

Baca Juga: Bunuh Pacar, Anak Anggota DPR RI Terancam 15 Tahun Penjara

Tugas terdakwa kunjungan ke nasabah atau calon nasabah , untuk memasarkan produk dana ritel dan produk pendukung

Menginformasikan kebutuhan nasabah akan produk / jasa bank lainnya untuk ditindak lanjuti oleh Cabang/Area/Regional.

Terdakwa mengenal saksi Drs.Paulin Lingga Dewi Pee sejak tahun 2015, sebagai nasabah Bank Mandiri cabang Klampis Surabaya.

Saat terdakwa dimutasi ke KCP Mulyosari, terdakwa infokan ke saksi Paulin, sekaligus menawarkan menempatkan dananya di KCP Mandiri Mulyosari dalam bentuk tabungan.

Terdakwa Arif Ardiansyah mengajukan pembukaan rekening tabungan nomor 140-0018374992 atas nama saksi Dra. Paulin Lingga Dewi Pee pada PT. Bank Mandiri KCP Mulyosari Surabaya.

Saksi Dra. Paulin Lingga Dewi Pee mentransaksikan dananya sebesar Rp 5.000.000.000,- dari BCA ke Mandiri.

Baca Juga: Tempati Rumah Tanpa Ijin, Diadili

Sehingga terdakwa mendapat insentif sebesar Rp 1.951.375,-. Untuk mendapatkan insentif lebih besar terdakwa mengajukan aplikasi pembukaan rekening di Bank Mandiri Mulyosari atas nama saksi Dra.Paulin Lingga Dewi Pee, dengan cara mengisi dan menandatangani sendiri pembukaan rekening tersebut.Seolah olah saksi Paulin Lingga yang mengisi dan tanda tangan 

Aplikasi yang dibuat sendiri oleh terdakwa diajukan ke saksi Dyah Ayu Mulyasari selaku CSR, dan uang 500 ribu sebagai setoran awal.

Setelah disetujui selanjutnya buku tabungan diserahkan kepada saksi Dyah Ayu Mulyasari, selanjutnya diserahkan kepada terdakwa.

Selanjutnya dari pemeriksaan internal didapatkan fakta bila terdakwa telah mengajukan aplikasi pembukaan rekening (APR) atas nama nasabah Dra. Paulin Lingga Dewi Pee tanpa persetujuan saksi Dra. Paulin Lingga Dewi Pee dan terdakwa mengakui hal tersebut.

Perbuatan terdakwa merugikan PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk, yaitu timbulnya rasa tidak percaya nasabah Dra. Paulin Lingga Dewi Pee kepada Bank Mandiri dan nasabah  tersebut menarik dan memindahkan seluruh dana yang disimpan di PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk sebesar Rp. 5.000.000.000,- ke Bank lain. nbd

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU