Saling Kenal Via Facebook, Gadis 13 Tahun Jadi Korban Cabul Sembilan Pelaku

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 03 Nov 2022 16:15 WIB

Saling Kenal Via Facebook, Gadis 13 Tahun Jadi Korban Cabul Sembilan Pelaku

i

Kapolres Sampang, AKBP Arman.

SURABAYAPAGI.COM, Sampang - Seorang gadis usia 13 tahun bernama Mawar (nama samaran) warga Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual dan pemerkosaan dengan melibatkan sembilan orang pelaku. Satu pelaku, masih usia dini yaitu inisial F berumur 17 tahun.

Kapolres Sampang AKBP Arman menyampaikan, pelaku utama inisial F langsung ditangkap oleh anggota setelah menerima laporan tindak pidana pencabulan terhadap korban Mawar yang diduga melibatkan sembilan orang pelaku.

Baca Juga: Plt Staf Ahli Dapat Sanjungan Jiwa dari H Slamet Junaidi

"Salah satu pelaku atau tersangka inisial F, telah kami tangkap dan dilakukan penahanan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai pengambangan kasus yang melibatkan orang lain," ujarnya, Kamis (3/11/2022).

Motif awal, pelaku inisial F disebut sempat berkenalan dengan korban Mawar melalui media sosial Facebook. Setelah melihat beberapa foto, pelaku mengajak korban untuk ketemu dan langsung dibawa jalan-jalan ke Taman Kota Sampang.

Dua hari setelah berkenalan dan melihat foto-foto korban di Facebook, lanjut Arman, tersangka merasa ingin melakukan persetubuhan terhadap korban. Namun, pelaku bersama satu teman membawa lari dari rumah korban ke wilayah kota Pamekasan.

Tempat Kejadian Perkara (TKP) dugaan tindak pidana pencabulan terhadap korban Mawar, berlangsung di salah satu kost pelaku lain, Jalan Petemon, Kecamatan Kota Pamekasan, pada 23 Oktober 2022.

"Sesampainya di TKP, ternyata telah ada beberapa teman pelaku sedang menunggu dan keseluruhan berjumlah sembilan orang. Sehingga, terjadi pencabulan atau pemerkosaan terhadap korban Mawar," imbuhnya.

Baca Juga: Diduga Nothing Jiwa Kepemimpinan Pj Bupati Sampang

Menurutnya, pengakuan dari pelaku utama inisial F, bahwa dugaan tindak pidana asusila terhadap korban Mawar tidak semua melakukan pemerkosaan. Namun, ada yang berperan memegang dan menyetubuhi korban Mawar.

"Pengakuan tersangka, diantara sembilan, lima orang melakukan persetubuhan dan empat orang lainnya yang membantu memegang supaya korban tidak dapat bergerak," katanya.

Sembilan orang pelaku yang telah teridentifikasi identitasnya oleh penyidik Polres Sampang, yaitu, pelaku inisial F (17) JS (25), GR (19), RL (19), SH (19), FN (19), HS (21), WU (19), dan MU (19). Mereka merupakan warga Kabupaten Sampang.

Baca Juga: Dampak Kinerja H Slamet Junaidi, Alumni Al-Azhar Mesir Mendukung Dua Periode

"Pada kasus ini, identitas pelaku telah kami ketahui serta tetap kami lakukan pengajaran untuk dilakukan penangkapan. Para pelaku, tetap kami minta supaya segera menyerahkan diri," tandasnya.

Pada kasus tindak pidana pencabulan atau pemerkosaan, Arman menerapkan pasal pasal 332 KUHP atau pasal 81 ayat 1 Subsider 82 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 sebagai pengganti Peraturan Perundang Undangan (Perpu) Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Junto pasal 55 KUHP dan Junto UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.

"Barang bukti yang kami amankan pada kasus pencabulan. Yaitu, pakaian milik korban Mawar dan ada bukti hasil visum korban yang dilakukan tenaga medis," pungkasnya. gan

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU