Samanhudi Bocorkan Harta Kekayaan Wali Kota Santoso

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 30 Jan 2023 19:58 WIB

Samanhudi Bocorkan Harta Kekayaan Wali Kota Santoso

i

Ekspresi Samanhudi saat Polda Jatim mengungkap kasus di depan publik dan wartawan di Polda Jatim, Senin (30/1/2023). SP/Ariandi

Membuat Para Pelaku Tergiur Harta

 

Baca Juga: Bidhumas Polda Jatim Sabet 2 Penghargaan dalam Rakernis Humas

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Dalam ungkap kasus usai penangkapan mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar, Senin (30/1/2023), terungkap bahwa motif ekonomi. Bahkan, peran Samanhudi memberitahu kepada para eksekutor perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso, besaran uang yang dimiliki Santoso setiap tahunnya.

Atas dasar itulah, para pelaku yang lebih dulu ditangkap Polda Jatim, berani melakukan aksinya merampok rumah dinas wali kota Blitar. Bukti keterangan para pelaku itu yang menjadikan Samanhudi Anwar resmi ditetapkan sebagai tersangka karena turut serta dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan di rumdin Santoso di Blitar, pada akhir Desember 2022 lalu.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, mengungkapkan Samanhudi ditangkap Subdit Jatanras Polda Jatim setelah mengorek keterangan tiga dari lima perampok yang terlebih dahulu diringkus.

Peran Samanhudi ketika bertemu dengan pelaku 365 di lapas kelas II A Sragen Jawa Tengah. Bahkan, Samanhudi juga menceritakan terkait rasa sakit hati dan dendam pribadinya pada lawan politiknya. Serta menyampaikan harta kekayaan Wali kota Santoso yang memiliki banyak uang antara Rp 800 juta hingga Rp 1 Miliar di setiap akhir tahun.

Selain itu Kabid Humas Polda Jatim juga membeberkan kondisi  rumah dinas dan tempat yang ada di rumah dinas, dan juga menyampaikan hanya dijaga Satpol PP sebanyak 2 (dua) orang dan pada pukul 01.00 WIB penjaga selalu tidur.

"Peran MSA ini adalah memberitahu situasi TKP, termasuk jumlah penjaga dan tempat-tempat di dalam rumah (dinas)," ungkap Kasubdit Jatanras Polda Jatim, AKBP Lintar Mahardhono di Mapolda Jatim, Senin (30/1/2023).

Setelah mendapat cerita detail dari Samanhudi, Mujiadi alias Natan, setelah bebas dari Lapas Sragen, langsung merencanakan perampokan di rumdin wali kota Blitar. Tujuannya, lanjut Lintar, yakni para pelaku ingin mencari uang banyak dalam waktu singkat. "Nah, dari keterangan tersangka NT (Natan) dan ASM benar, kalau diceritakan dari tersangka MSA ini," tegas Alumni Akpol 2003 tersebut.

Saat itu, NT beraksi bersama empat tersangka lainnya, yakni ASM, OK, AJ dan MD. "Motif yang dilakukan para tersangka yang sebelumnya kita tangkap adalah uang. Kami tidak melihat dari permasalahan politik dan sebagainya. Kami melihat ketika ada pidana maka kewajiban kami menindak pelaku tersebut," papar Lintar.

 

Samanhudi Diduga Ikut Mendanai

Saat disinggung apakah Samanhudi turut mendanai aksi perampokan itu, Lintar menyebut masih melakukan pendalaman. "Masih kami dalami karena baru dua hari. Saat ini masih pendalaman terus," tegasnya.

Namun, Lintar memastikan bahwa Samanhudi tidak menerima hasil rampokan lima pelaku. Uang rampokan tersebut digunakan pribadi oleh para tersangka.

Samanhudi kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Jatim. Dia dijerat Pasal 365 KHUP juncto Pasal 56 KUHP karena turut serta membantu pidana pencurian dengan kekerasan.

Sebelum menangkap Samanhudi, Tim Jatanras Polda Jatim menangkap NT, ASM dan AJ. Sedangkan dua perampok lainnya berinisial OS dan Mf masih diburu.

 

Samanhudi Ajukan Praperadilan

Baca Juga: 4 Perampok di Malang Tertangkap, 2 Masih Buron

Terpisah, mantan wali kota Blitar ini lakukan perlawanan dengan gugatan Pra Peradilan pada Kapolda Jawa Timur di Pengadilan Negeri Blitar.

Kuasa hukum Samanhudi, Joko Trisno Mudiyanto Cs, pihaknya telah mengajukan gugatan praperadilan pada Kapolda Jawa Timur, melalui Pengadilan Negeri (PN) Blitar.  “Dengan nomor register 1/Pid.Pra/2022/PN.Blt tertanggal 30 Januari 2023,” ujar Joko didampingi tim kuasa hukum Samanhudi yang berjumlah 8 orang usai mendaftarkan gugatan, Senin (30/1/2023).

Joko menjelaskan alasan diajukannya gugatan praperadilan ini, terkait adanya penetapan status tersangka pada kliennya yakni Samanhudi Anwar tanpa adanya pemeriksaan sebelumnya.

“Yang bersangkutan (Samanhudi) belum pernah menerima panggilan dalam bentuk apapun dari penyidik Polda Jatim, baik untuk diminta keterangan atau diperiksa sebagai saksi maupun calon tersangka,” jelas Joko pada wartawan.

 

Penetapan Tersangka Tak Sah

Sesuai Putusan MK No.2/PUU-XII/2014, Joko Trisno menyampaikan status penetapan seseorang menjadi tersangka, termasuk dalam obyek praperadilan. Adapun obyek praperadilan yakni Surat Ketetapan Tersangka No:S.Tap/17/I/Res.1.8/2023/Ditreskrimum tertanggal 26 Januari 2023 atas nama Muh Samanhudi Anwar.  “Maka kami menyampaikan 3 poin keberatan dalam permohonan pada praperadilan ini," terang Joko yang didampingi rekan-rekannya.

Joko merinci keberatannya pertama, penetapan tersangka selain minimal dengan 2 alat bukti, harus disertai dengan pemeriksaan calon tersangka. Kedua, adanya minimal 2 alat bukti dan pemeriksaan calon tersangka, kedua syarat itu harus dipenuhi.

Sementara Samanhudi diperiksa pertama kali pada 27 Januari 2023, sehari setelah ditetapkan menjadi tersangka. “Ketiga, syarat minimal 2 alat bukti penetapan tersangka tidak dapat dipenuhi, karena keyakinan kami hanya ada 1 alat bukti yaitu keterangan saksi pelaku yang sudah ditangkap lebih dulu," tambah Joko Trisno.

Baca Juga: Rumah di Malang Dirampok, Korban Disekap dan Dilakban

Untuk itu Joko Trisno dalam gugatan praperadilan ini memohon kepada Ketua PN Blitar Hakim Tunggal Pemeriksa agar menerima dan mengabulkan permohonan keseluruhan, menyatakan penetapan tersangka Samanhudi tidak sah menurut hukum.

Diketahui sebelumnya Tim Jatanras Polda Jatim telah menangkap 3 dari 5 pelaku perampokan rumah dinas Wali kota Blitar, para pelaku yakni Mujiadi/Natan (54), Ali Jayadi (57), dan Asmuri (54). Gerombolan perampok ini dibentuk oleh Mujiadi bersama Asmuri.

 

Otak Perampokan Terseret Narkoba

Mujiadi selaku otak perampokan terbilang sudah senior dalam hal kriminalitas. Ia sudah keluar masuk penjara sebanyak 5 kali dengan berbagai kasus salah satunya yakni perampokan.

Selain perampokan, Mujiadi juga terlibat dalam kasus narkoba. Melalui jual beli narkoba tersebut ia memiliki modal untuk melakukan perampokan di rumah dinas Wali kota Blitar. "Dari berjualan narkoba. Pengakuan yang bersangkutan begitu," jawab Kasubdit Jatanras Ditkrimum Polda Jatim AKBP Lintar Mahardhono.

Sementara itu, Kompol Trie Sis Biantoro menjelaskan para perampok berani melakukan aksinya karena sudah pernah dipenjara sebelumnya. "Iya karena mereka kerap keluar masuk penjara. Kecenderungannya memiliki keberanian untuk melakukan perampokan. Mereka residivis berbagai wilayah di Papua. Iya berani berdasarkan pengalaman," terangnya.

Sebelum beraksi di Rumah Dinas Wali Kota Blitar pada 12 Desember 2022 lalu, mereka telah merampok perusahaan rokok ternama di Pasuruan, Jawa Timur. ari/les/ham

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU