Sambo "Dibuang" Hotman, Dipungut Eks Jubir KPK

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 28 Sep 2022 20:35 WIB

Sambo "Dibuang" Hotman, Dipungut Eks Jubir KPK

Aktivis Hukum Jakarta tak Khawatir dengan Pembelaan Febri Diansyah pada Sambo dan Istrinya, Karena Eks Jubir KPK ini tak Pernah Tangani Kasus Pembunuhan

 

Baca Juga: Dua Pelaku Pembunuhan di Pakis Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Malang

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta- Dua eks pegawai KPK, yakni Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang, yang sudah dikenal wartawan saat bertugas di KPK, menerima pinangan

menjadi tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Sebelumnya, Hotman Paris mengklaim menolak jadi kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Hotman khawatir memihak Sambo.

"Saya adalah pembawa acara di suatu televisi, kalau saya sebagai host tidak boleh memihak, dan kalau saya pengacaranya harus memihak," kata Hotman Paris dilansir dari Insertlive saat ditemui di Jakarta, awal

September 2022 lalu.

Beda dengan mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. Aktivis anti korupsi ini ditunjuk menjadi pengacara Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo,

Sejumlah aktivis dan advokat muda di Jakarta, anggap penunjukan Febri dan Rosamala, tak ada yang istimewa. Keduanya tak punya pengalaman menangani kasus pidana pembunuhan yang pelik seperti kasus Sambo. Melihat pernyataan tersebut, banyak netizen yang justru sangsi mantan juru bicara KPK itu akan bisa bersikap objektif. “Sebagai pilihan profesional tetap saya hormati, tapi Hotman saja ngga milih karena takut tidak obyektif. semoga bang @febridiansyah tidak tergoyahkan dengan Rembang Pati," kata akun @a*ahm**i.

Dari catatan Litbang Surabaya Pagi, karir Febri di jasa hukum tak sesukses advokat Otto Hasibuan dan Hotma Sitompul. Beberapa kasus yang ditangani sering kalah. Termasuk gugatan Pilkada Kota Surabaya, Mahfud Arifin-Mujiaman di MK. Ferbi juga pernah menjadi pengacara calon Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Denny Indrayana saat menggugat hasil Pilkada 2020. Dan keok.

Febri juga pernah menangani korban penipuan investasi emas dengan skema Ponzi kerugian Rp 1 triliun atas nama Budi Hermanto yang diadili di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Febri mengawal para korban untuk mengajukan ganti rugi kepada Budi Hermanto. Juga gagal.

Selain itu, Febri juga pernah mendampingi pasangan calon (paslon) petahana Pemilihan Bupati (Pilbup) Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan-Dasril Panin Dt. Labuan (ST-Labuan) pada tahun 2020. Juga tak berhasil.

 

Janji tak Babi-buta

Febri mengakui dirinya telah bertemu langsung dengan Sambo dan Putri.

Hal itu disampaikan Febri dalam jumpa pers, Rabu (28/9/2022). Awalnya Febri mengatakan menerima permintaan menjadi kuasa hukum untuk mendampingi hak Ferdy Sambo dan Putri yang jadi tersangka pembunuhan Brigadri Yosua.

Baca Juga: Dipenuhi Kejanggalan, Saksi Perampokan Tragis di Desa Imaan Gresik Ditemukan Tewas di Kebun Jagung

"Bahkan ketika saya dan Rasamala bertemu dengan Ibu Putri secara langsung, sebelum Ibu Putri menandatangani surat kuasa, saya telah menyampaikan secara terang bahwa pendampingan hukum yang akan dilakukan bersama tim adalah pendampingan hukum secara objektif, tidak membabi-buta, tidak menyalahkan yang benar dan tidak membenarkan yang salah," ujar Febri.

Febri juga mengatakan telah bertemu dengan Sambo di Mako Brimob. Febri mengatakan dalam pertemuan itu menyampaikan akan memberikan pendampingan hukum secara objektif.

"Saya dan Rasamala juga telah bertemu secara langsung dengan Pak Ferdy Sambo dalam kunjungan ke tahanan di Mako Brimob bersama Tim Kuasa Hukum. Pada saat pertemuan tersebut juga disampaikan bahwa Kami bersedia memberikan pendampingan hukum secara objektif," tuturnya.

Ferdy Sambo, kata Febri, menyanggupi dan mengakui perbuatannya. Bahkan siap mempertanggungjawabkan dalam proses hukum.

"Bahkan seperti yang disampaikan Bang Arman Hanis sebelumnya, Pak Ferdy Sambo menyesali berada dalam kondisi yang sangat emosional saat itu," katanya.

 

Nasib Berkas Kamis Ini

Mabes Polri sebelumnya telah melimpahkan berkas perkara para terdakwa ke Kejaksaan. Saat ini, berkas itu sedang didalami korps Adhyaksa.

Baca Juga: Dituduh Curi 2 Dus Mie Instan, Pria Asal Cimahi Tewas Dikeroyok Massal

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya akan menggelar konferensi pers terkait nasib dari berkas perkara kasus tersebut pada Kamis (29/9/2022).

 

Nasib Penahanan Putri

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana berbicara soal peluang ditahannya istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Fadil menyebut penahanan terhadap Putri seperti para tersangka lainnya tergantung Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Itu kewenangan sepenuhnya jaksa penuntut umum, nanti kalian bisa lihat perkembangannya jaksa penuntut umum bisa bersikap apa di sana," kata Fadil di Kejagung, Rabu (28/9/2022).

Fadil mengatakan proses penahanan tersebut JPU memperhatikan alasan objektif dan subjektifnya. Ada sejumlah aspek yang dipertimbangkan, dari aturan hingga kekhawatiran melarikan diri.

"Tetapi tentang ditahan tidaknya seseorang itu tentu ada alasan objektif dan subjektif. Objektif kita nggak usah lihat lagi lah, karena UU membolehkan itu, subjektif kekhawatiran melarikan diri. Itu kan jaksa punya subjektivitas sendiri, begitu juga hakim nanti," ingatnya. n erc/jk/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU