Sambo Dilaporkan ke KPK, Diduga Suap Pejabat LPSK

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 15 Agu 2022 21:17 WIB

Sambo Dilaporkan ke KPK, Diduga Suap Pejabat LPSK

Permohonan Perlindungan Istri Sambo ke LPSK, Resmi Ditolak

 

Baca Juga: Dokternya Bisa Bisa Dibidik Halangi Penyidikan

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta- Kasus pidana Sambo, tampaknya bukan urusan dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Sejak Senin (15/8/2022) kemarin, Sambo, dilaporkan menyuap dua pejabat di LPSK.

Lembaga Swadaya Masyarakat TAMPAK (Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan) melaporkan Ferdy Sambo ke KPK atas dugaan suap terhadap LPSK pada Senin (15/8/2022). Laporan tak lepas dari amplop yang diberikan kepada staf LPSK.

"TAMPAK mengharapkan KPK melakukan penyelidikan dan penyidikan atas terjadinya dugaan suap kepada staf Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu/Bharada E, Bripka Ricky Rizal/Bripka RR, serta Kuat Ma'ruf (KM) dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir Yosua," ujar Koordinator TAMPAK Roberth Keytimu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin kemarin.

 

LPSK Siap Beri Kesaksian

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyatakan pihaknya akan menjelaskan ke KPK usai anggotanya sempat diberi dua amplop coklat usai bertemu mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo bila lembaga antirasuah itu membutuhkan keterangan pihaknya..

Hal demikian ia sampaikan merespons Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) yang melaporkan Sambo ke KPK imbas insiden tersebut. "Kalau nanti kami dimintai keterangan, kami akan sampaikan juga kepada KPK, tetapi inisiatif terserah KPK," kata Hasto kepada wartawan di Kantor LPSK, Jakarta, Senin (15/8/2022).

Hasto menegaskan petugas LPSK yang menerima tak pernah membuka amplop cokelat tersebut. Ia juga memastikan petugas LPSK enggan menerima dan langsung mengembalikan amplop tersebut kepada yang memberikan.

Baca Juga: Jet Pribadi, Mobil Lexus, Vellfire dan Jam Tangan Richard Mille Seharga Rp 2,2 M

"Patut [diduga uang]. Kami tidak pernah buka. [Anggota] LPSK waktu itu tafsirkan itu uang, jadi harus dikembalikan," kata dia.

 

LPSK Tolak Permohonan Putri

LPSK saat ini memutuskan untuk menolak permohonan perlindungan kepada istri Ferdy Sambo. Keputusan itu diambil LPSK karena menemukan sejumlah kejanggalan. "Jadi itu dulu yang mungkin bisa saya sampaikan bahwa ada dorongan, desakan, agar LPSK ketika itu segera memberikan perlindungan kepada Ibu PC sebagai korban kekerasan seksual. Namun, permintaan itu tidak LPSK kabulkan," tegasnya

 

Baca Juga: Gus Muhdlor, Mendadak Sakit, Jumat Kelabu Urung

LPSK Diintervensi

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan sempat ada intervensi di awal istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, mengajukan permohonan perlindungan. Ada 'pihak resmi' yang mendorong LPSK untuk memberikan perlindungan ke Putri Candrawathi.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi mengatakan tak ada intimidasi yang secara langsung mengancam keselamatan jiwa Putri Candrawathi. Hanya, sempat ada pihak resmi yang meminta LPSK untuk melindungi Ibu PC.

"Dalam proses ini di awal-awal ketika proses penelaahan ada koordinasi. Pada proses koordinasi itu, ada pihak-pihak yang secara resmi meminta mendorong LPSK untuk melindungi Ibu PC," papar Edwin di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur.

Menurutnya, pihak tersebut sudah mendapatkan sanksi dari kepolisian. Ia membenarkan adanya dorongan ke LPSK untuk mengabulkan permohonan Putri Candrawathi. "Pihak yang secara resmi itu juga menjadi bagian yang mendapatkan sanksi internal di kepolisian," tuturnya. n erc/jk/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU