Sambo Dipecat, Ngaku Salah dan Minta Maaf, Tapi Ajukan Banding

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 26 Agu 2022 08:03 WIB

Sambo Dipecat, Ngaku Salah dan Minta Maaf, Tapi Ajukan Banding

i

Ferdy Sambo, Jumat (26/8/2022) dinihari usai menjalani sidang etik di Mabes Polri.

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ferdy Sambo,  Jumat (26/8/2022) dini hari tadi menyatakan banding atas putusan Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP).

Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP)  memutuskan memecat Ferdy Sambo secara tidak hormat dari Polri.

Baca Juga: MA Ungkap Alasan Korting Ferdy Sambo, Mengabdi 30 Tahun di Polri dan Akui Kesalahan

"Pemberhentian secara tidak hormat sebagai anggota Polri," kata Ketua Ketua Tim Sidang, Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri dalam putusannya, Jumat dini hari.

Ferdy Sambo dipecat tidak hormat karena menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, ajudannya sendiri.

"Pada saat yang saya, Ferdy Mohon izin kepada Ketua KKEP mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan  terhadap institusi Polri," kata Sambo.

Dalam putusan sidang kode etik oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dinyatakan Irjen Pol Ferdy Sambo diberhentikan secara tidak hormat sebagai anggota Polri. Hasil putusan sidang yang dibacakan oleh Ketua Komisi Sidang Kabaintelkam Komjen Pol Ahmad Dofiri. Meski menerima putusan tersebut, namun demikian Sambo tetap akan mengajukan banding.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan sidang kode etik membahas dua sanksi utama yang dikenakan terhadap mantan Kadiv Propam tersebut. "Sanksi yang diberlakukan yang pertama adalah sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," ujar Dedi, Jumat (26/8/2022).

Sedangkan yang kedua, sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 21 hari dan pemberhentian tidak hormat. "Sanksi administratif berupa yang pertama penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari, tentunya yang bersangkutan sudah menjalani patsus ya tinggal nanti sisanya," jelas Dedi.

"Yang kedua pemberhentian dengan tidak hormat. Atau PTDH sebagai anggota polri," tambah Dedi.

Baca Juga: Sambo Mesti Bayar Restitusi ke Keluarga Yoshua

Untuk diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo resmi diberhentikan secara tidak hormat sebagai anggota Polri.

Pemberhentian tersebut diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), mulai Kamis 25 Agustus 2022 hingga Jumat dini hari (26/8/2022) yang dipimpin Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri.

"Memutuskan pemberhentian secara tidak hormat sebagai anggota Polri," kata Kabaintelkam Dofiri saat membacakan putusan sidang kode etik di Gedung TNCC Rowabprof Divpropam Polri.

"Namun mohon izin sesuai dengan Pasal 69 Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022, izinkan kami untuk mengajukan banding," ucap Ferdy Sambo.

Baca Juga: "Kami Kaget, Lemas, Ibu Yosua Banyak Termenung"

Sidang berlangsung dari Kamis (25/8/2922) pukul 09.25 WIB hingga Jumat (26/8/2022) pukul 01.57 WIB tadi atau sekitar 16 jam dan menghadirkan 15 saksi.

Saksi yang dihadirkan mantan Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karoprovos Brigjen Benny Ali.

Kemudian mantan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi, mantan Kaden A Biro Paminal Kombes Agus Nurpatria dan mantan Kabag Gakkum Roprovost Divpropam Kombes Susanto.

Lalu ada juga tersangka dalam kasus ini yang dihadirkan sebagai saksi, yakni Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuwat Maaruf. (erc/rmc)

Editor : Raditya Mohammer Khadaffi

BERITA TERBARU