Sambo, Sumpahi Orang-orang yang Tak Percaya Istrinya Diperkosa

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 22 Des 2022 20:51 WIB

Sambo, Sumpahi Orang-orang yang Tak Percaya Istrinya Diperkosa

i

Ferdy Sambo bersama istrinya Putri Candrawathi saat mengikuti sidang lanjutan yang digelar Kamis (22/12/2022).

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Terdakwa Sambo menyumpahi orang-orang yang tak percaya Putri dilecehkan Yosua. Mantan Jenderal bintang dua Polri ini mengaku terus berdoa peristiwa serupa tak terjadi ke keluarga orang-orang yang tak percaya.

"Kalau ada orang-orang yang tidak percaya, ya saya berdoa semoga itu tidak terjadi pada istri atau keluarganya," kata Sambo, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2022).

Baca Juga: Guru MI di Bojonegoro Cabuli hingga Sodomi 8 Siswa

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo ngototf istrinya, Putri Candrawathi, dilecehkan Brigadir N Yosua di Magelang, Jawa Tengah. Dia juga membawa-bawa keterangan ahli psikologi yang dihadirkan jaksa di persidangan kasus pembunuhan Yosua.

"Kan sudah disampaikan di persidangan bahwa keterangan psikolog sudah jelas ada peristiwa di Magelang perkosaan terhadap istri saya," tambah Sambo .

 

Tak bisa jadi Motif Pembunuhan

Sebelumnya, Ahli kriminologi dari Universitas Indonesia (UI), Muhammad Mustofa, mengatakan dugaan pemerkosaan yang dialami istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, tidak bisa dijadikan motif pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Dia mengatakan peristiwa itu tidak memiliki alat bukti yang pasti.

"Tadi Saudara terangkan perihal motif, dari berbagai macam motif tadi kan motif mengenai harkat dan martabat, motif persaingan percintaan, bisnis, terus karena dendam, ahli kan sudah menerima mengenai garis besar kejadian tanggal 8 Juli, menurut ahli, untuk motif dari berbagai motif ini, bisa nggak dari jangka waktu yang diterangkan oleh garis besar itu, kejadian beberapa menit itu, bisa nggak motif pelecehan seksual itu menjadi motif dalam perkara ini?" tanya jaksa dalam sidang.

"Bisa, sepanjang dicukupi dengan bukti-bukti, karena dari kronologi yang ada adalah pengakuan adalah dari Nyonya FS (istri Ferdy Sambo)," kata Mustofa.

"Kalau dari waktu?" tanya jaksa lagi.

 

Peristiwa di Magelang Belum Jelas

"Dari waktu juga barangkali terlalu jauh, karena yang menarik, bagi seorang perwira tinggi polisi, dia tahu kalau peristiwa perkosaan itu membutuhkan bukti dan saksi. Satu alat bukti tidak cukup dan harus ada visum yang diperoleh, tapi tindakan itu tidak dilakukan meminta kepada Putri untuk melakukan visum supaya kalau mengadu kepada polisi alat buktinya cukup," jelas Mustofa.

Mustofa menyatakan peristiwa di Magelang tidak bisa dijadikan motif. Dia menilai di Magelang memang ada peristiwa yang menjadi pemicu pembunuhan Yosua di Duren Tiga, Jakarta Selatan, tapi peristiwa di Magelang masih belum jelas.

"Jadi artiannya kalau tidak ada alat bukti berarti nggak bisa menjadi motif, begitu?" tanya jaksa lagi.

Baca Juga: Kejanggalan Kematian Tragis Ibu Muda di Gresik Tewas Dirampok, Gelagat Ekspresi Suami Mulai Disorot

"Tidak bisa, tidak bisa," tegas Mustofa.

 

Sambo Tuding Penyidik Subyektif

Sedangkan, saat saksi ahli masih menghadirkan Muhammad Mustofa, kriminolog asal Universitas Indonesia. Sambo menyebut, kerja penyidik di kepolisian terkesan subyektif sehingga menginginkan dirinya dijadikan tersangka.

Menurut Ferdy Sambo, saksi ahli yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum itu hanya membaca kronologi peristiwa dari pihak penyidik saja.

"Mohon maaf dari ahli kriminolog, karena sangat disayangkan lah apabila konstruksi yang dibangun oleh penyidik adalah konstruksi yang tidak secara menyeluruh diberikan kepada ahli," ujar Sambo.

Tak berhenti sampai di situ, Ferdy Sambo kemudian menuding penyidik kepolisian membuat kronologi tersebut agar semua yang berada di rumah dinas Kadiv Propam Polri saat pembunuhan terjadi dapat dijadikan tersangka. "Di mana, penyidik ini menginginkan semua di dalam rumah itu harus jadi tersangka," kata Ferdy Sambo.

Baca Juga: Viral! Suami di Bangkalan Gerebek Istri di Kamar Hotel, Terciduk Selingkuh dengan Pria Sekantor

 

Mabes Polri Bereaksi

Mabes Polri merespons tudingan bekas anggotanya sekaligus mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang menyebut penyidik kepolisian ingin semua orang di rumahnya menjadi tersangka.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan, penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bekerja sesuai dengan fakta hukum yang ada.

Tak terkecuali dalam menangani kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. "Timsus bekerja berdasarkan fakta hukum," kata Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi.

Dedi menjelaskan, kasus pembunuhan berencana yang menjerat mantan jenderal polisi bintang dua itu sudah masuk dalam ranah persidangan.

Karena itu, pihaknya menyerahkan kasus tersebut kepada majelis hakim yang memiliki kewenangan terhadap proses persidangan. Termasuk, menyerahkan semua putusan tersebut kepada majelis hakim. n erc/jk/cr3/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU