Sambo, Tiru Ratna Sarumpet, Ciptakan Berita Hoax

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 17 Agu 2022 20:59 WIB

Sambo, Tiru Ratna Sarumpet, Ciptakan Berita Hoax

i

Raditya M Khadaffi

“Menyatakan terdakwa Ratna Sarumpaet telah terbukti secara sah bersalah menyebar pemberitaan bohong. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun." -Hakim Ketua Joni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).

---

Baca Juga: Sengketa Pilpres 2024 Berakhir dengan Dissenting Opinion

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kutipan diatas mengingatkan saat aktivis Ratna Sarumpaet, dihukum dua tahun karena lakukan kebohongan publik. Kebohongannya terkuak dan berbalik menjadi jeratan hukum bagi Ratna.

Pada Kamis (11/7/2019), Ratna, divonis dua tahun penjara.

Catatan jurnalistik saya, kebohongan Ratna dimulai dari sebuah skenario seolah ia menjalani operasi plastik di Klinik Bina Estetika, Menteng, pada pengujung September 2018.

Wajah Ratna lebam dan bengkak akibat operasi sedot lemak di wajah. Malu dengan kondisi wajahnya, dia memutuskan berbohong.

Ratna berskenario mengaku dipukul orang tak dikenal di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat.

Kebohongan Ratna menampilkan wajahnya yang lebam tersebar di media sosial.

Saat itu, kabar skenario Ratna sampai ke telinga Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.

Sejumlah pihak mengecam pemukulan terhadap Ratna. Namun, tak butuh waktu lama, kebohongan terkuak dan seketika berbalik.

Skenario berbohong Ratna ini hampir sama dengan yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo. Skenario terkait modus pembohongan publik.

Pelaku kali ini adalah Sambo, Jenderal bintang dua Polisi Indonesia.

Bedanya, Sambo dicatat sebagai jenderal polisi pertama yang melakukan pembunuhan manusia, pembohongan publik. Story yang dibuat Sambo, bisa didaftarkan ke Muri, agar Sambo dapat rekor Muri dari Jaya Suprana.

***

Menggunakan akal sehat, Sambo, istri dan pengacaranya bisa dijangkau pasal menebarkan informasi palsu atau hoax di dunia maya. Mereka bisa dikenakan hukum positif.

Hukum positif yang dimaksud adalah hukum yang berlaku saat ini. Artinya, penebar hoax akan dikenakan KUHP, Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ujaran kebencian.

Ujaran kebencian Sambo bisa menjangkau penghinaan dan pencemaran nama baik Brigadir J.

Sekaligus penyebaran berita bohong tentang pelecehan seksual.

Hoax ini merugikan keluarga Brigadir J. Ini obyek dan subyek hoax.

Aspek ujaran kebencian yang dibuat Sambo untuk menghasut dan menyulut kebencian terhadap individu Brigadir J.

Perbuatan hate speech dilakukan dalam bentuk penyampaian pendapat di muka umum oleh Putri Cendrawathi melalui laporannya ke Polres Metro Jakarta Selatan lalu dinaikan ke tingkat penyidikan oleh penyidik Polda Metro Jakarta. Baru kemudian penyidikannya dihentikan Bareskrim, karena laporan pelecehan seksual oleh Putri, ternyata sebuah rekayasa yang dibuat Sambo untuk merendahkan martabat Brigadir J.

***

Rejayasa kasus pelecehan seksual dan tembak menembak oleh Sambo, bisa mencerminkan tidak semua orang berpangkat tinggi mesti dihormati. Juga tidak semua orang kecil tak punya kehormatan di depan sesama manusia dan Sang Khalik.

Jadi defacto dan dejure, Sambo telah bikin gaduh

publik di Indonesia. Bahkan mengguncang jagat maya, karena bikin berita hoax. Maklum, kejahatan yang dilakukan Sambo, saat pria kelahiran 19 Februari 1973 ini masih tercatat sebagai Jenderal bintang dua di institusi Polri.

Baca Juga: Peran Shin Tae Yong Bangun Team Work

Kini, terungkap Sambo, perwira polisi ini telah menyembunyikan dan menutupi kebenaran dan fakta yang sebenarnya dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Ternyata setelah satu bulan kasus ini jadi pembicaraan publik, Sambo mengaku ia yang membuat skenario kejahatan. Teman wartawan saya yang bekerja di sebuah media Jogjakarta mengumpat, sontoloyo!

Artinya, berbagai skenario dan pembohongan publik yang dilakukan Sambo, tak diridhoi Tuhan. Why? Karena tak sampai satu bulan, drama-drama yang diskenarioi akabri lulusan tahun 1994 ini terbongkar oleh tim khusus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Penelusuran saya, apa yang dilakukan Sambo, sontak mendapat tanggapan ramai dari publik di sosial media tanah air.

Ada pembohongan publik atau hoax. Sambo, cerdik dalam melakukan penyembunyian kebenaran. Ada fakta yang membuat publik kebingungan.

Catatan saya selain peristiwa pengaburan fakta pembunuhan yang semula dilaporkan ke Polres Metro Jakarta sebagai peristiwa pelecehan seksual yang diakhiri tembak-menembak antara bintara, ternyata sebuah peristiwa pembunuhan yang diakui Sambo, sebagai otaknya. Orang Betawi bilang, gile amat!

***

Kasus Sambo ini saya sebut sebuah misteri, karena begitu banyak misteri yang diskenarioi oleh Jenderal Sambo. Termasuk misteri Sambo, bisa mempengaruhi sejumlah jenderal . Satu diantaranya, Kepala Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Brigjen Agus Budiharta. Bidang yang ditangani arek Suroboyo ini punya kekhususan bidang forensik.

Praktis, misteri yang dibuat Sambo ini terkesan nyaris sempurna. Ini bila Bharada E, tidak mbalelo.

Peristiwa yang dilakukan Sambo, tak ubahnya pepatah “sepandai-pandai Tupai melompat akhirnya bisa jatuh juga”.

Ada kesan kecerdikan dan kecerdasan manusia bernama Sambo telah mengadopsi kecerdasan hewan bernama Tupai? Walahualam

Misteri ini bukan sebuah film. Misteri ini sebuah skenario pembunuhan yang dirancang Jenderal

Sambo. Skenario orang yang tak mengenal kemanusiaan . Peragaan yang dilakukan Sambo bersama Putri Cendrawathi, istrinya, sungguh sebuah kebohongan publik yang nyata.

Selain pasal pembunuhan berencana, Akal sehat saya berpikir Jenderal Sambo bisa juga dibidik Pasal 14 UU No. 1 thn 1946 terkait peraturan hukum pidana yang menyatakan “Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun.”

Baca Juga: Hakim MK Berpikir Sempit atau Serap Rasa Keadilan

Pembohongan publik yang diperbuat Sambo, menimbulkan kerugian tidak hanya materi juga non materi.

Secara hukum, berita bohong di muka umum atau pembohongan publik selain dilarang dalam UU ITE, juga ada sanksi pidananya sebagaimana diatur dalam pasal 45 ayat (2) UU ITE. Sanksinya pidana penjara selama 6 tahun dan/atau denda sebesar 1 milyard rupiah.

Apalagi jika berita bohong di publik telah beredar dan menimbulkan keonaran (kegaduhan) yang sifatnya meluas dan massal, pihak yang dirugikan dapat mengajukan keberatan hukum sebagai akibat dari pembohongan kepada publik.

Pemahaman saya sebagai lulusan Fakultas Hukum Unair Surabaya, sekalipun KUH Pidana secara eksplisit tidak mengatur perbuatan berita bohong di muka umum atau pembohongan publik, namun UU ITE telah mengatur secara jelas dan tegas tentang perbuatan tersebut dan ketentuan sanksi pidananya.

Sambo, semula diam-diam saja saat publik geger dengan kejadian di rumah dinasnya. Praktis, selama satu bulan, Sambo, menghilang dari ruang publik. Sekali ia nongol berpelukan dengan Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil. Publik tak paham tangisannya. Apa menangis menyesal telah menembak Brigadir J. Atau menangis kegirangan kedok liciknya belum terungkap. Atau bisa juga menangisi mengapa publik percaya dengan skenarionya? Praktis, selama satu bulan, Sambo, tidak mengeluarkan pernyataan apa-apa.

Catatan jurnalistik saya memotret setelah skenario Sambo, terbongkar tentu yang muncul di benak publik adalah ada hoax publik yang telah dilakukan oleh Sambo dan istrinya.

Sayang, sampai saya menulis tadi malam, Bareskrim Polri belum menyatakan secara tegas adanya tindakan hoax yang telah dilakukan Sambo dan istrinya pada publik.

Beberapa fakta lapangan yang ditemukan mulai akhir Juli tidak cocok dengan tuduhan tembak menembak dan pelecehan seksual penganiayaan yang dilaporkan Putri ke Polres Metro Jakarta Selatan, awal Juli.

Dengan adanya kebohongan publik ini, besar kemungkinan Sambo dan Putri, dianggap sebagai pencipta hoax. Sambo dan Istrinya telah menciptakan kegaduhan yang dampaknya masif di masyarakat.

Meskipun belum ada kelanjutan terkait hukuman yang mungkin diterima Sambo dan Putri, dalam kasus berita hoax, saya mencatat terdapat dua pasal undang-undang yang dapat menjadi rujukan. Pasal tersebut adalah pasal 14 dan pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Rumusnya, dengan rekayasa hukum pembunuhan Brigadir J dan pembohongan publik. Jadi, wajar saat ini masyarakat mendorong agar Sambo, diadili seadil-adilnya dalam kasus pembunuhan berencana, pembohongan publik dan mungkin bisa merembet bisnis gelapnya saat merangkap jabatan struktural Kadiv Propam dan Kasatgussus Merah Putih.

Terungkapkan kasus ini yang antara lain diblow up oleh hampir semua media nasional ini juga bermakna pelajaran bagi para jenderal, Kombes dan siapa saja yang mengemban tugas penegakan hukum agar amanah dengan sumpah saat awal menjabat. ([email protected])

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU