Sambut Hari Jadi Kota Mojokerto, Wali Kota Ning Ita Bebaskan Denda Uji KIR Kendaraan Bermotor

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 09 Jun 2022 13:10 WIB

Sambut Hari Jadi Kota Mojokerto, Wali Kota Ning Ita Bebaskan Denda Uji KIR Kendaraan Bermotor

i

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari dan Sekdakot Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo saat mengunjungi Kantor Dishub Kota Mojokerto. SP/Dwy AS

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Memperingati Hari Jadi Kota Mojokerto Ke -104, Pemerintah Kota Mojokerto membuat program pembebasan biaya denda uji, kepada kendaraan yang dikategorikan wajib uji.

Pemberlakukan ini untuk para pemilik kendaraan bermotor yang melakukan uji KIR per tanggal 2 Juni hingga 30 November 2022.

Baca Juga: Respon Cepat Aduan Masyarakat, PJ Ali Kuncoro Sidak TPS Benpas dan TPA Randegan

Kepala Dinas Perhubungan Kota Mojokerto, Endri Agus Subianto mengatakan kebijakan pembebasan denda keterlambatan pengujian kendaraan bermotor ini baru ada tahun ini. Bahkan, itu dikuatkan dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) tahun 2022.

"Memang baru ada di era kepemimpinan Ibu Wali Kota Ika Puspitasari, sebelum-sebelumnya tidak pernah ada. Bahkan beliau juga sudah menerbitkan payung hukumnya berupa Perwali," ujarnya saat dikonfirmasi Kamis (9/6/2022) siang.

Endri menyebut, program ini bakal terus dilakukan setiap tahun menjelang hari jadi Kota Mojokerto.

Pasalnya, ia melihat banyak armada angkutan, baik barang maupun penumpang yang beroperasional di wilayah Kota Mojokerto, ternyata tidak memperpanjang pajak uji KIR kendaraannya.

"Data armada yang beroperasional di Kota Mojokerto sampai bulan Juni 2022 ini sebanyak 3909 kendaraan. Yang aktif melakukan pengujian secara berkala hanya sekitar 1685 kendaraan saja, sedangkan sisanya sebesar 2224 kendaraan belum diujikan secara rutin," tegasnya.

Ia berharap, dengan adanya pembebasan biaya denda uji KIR, maka ribuan kendaraan yang terlambat uji akan diujikan. Karena masyarakat tidak perlu susah-susah untuk membayar denda setiap bulannya sebesar 2 persen.

Baca Juga: Realisasi Pajak Kota Mojokerto Naik Signifikan Capai Rp 71,4 Miliar

"Pemutihan ini kesempatannya memang terbatas waktu. Kami menghimbau pemilik angkutan barang maupun penumpang agar segera mengurus uji KIR kendaraannya. Berapapun besarnya denda, akan kita bebaskan dalam kesempatan pemutihan ini,” tukasnya.

Lebih lanjut Agus menambahkan, seluruh pengujian akan dilakukan secara cermat, lantaran akan memilah mana kendaraan angkutan yang layak lolos uji KIR.

Pihaknya pun akan menentukan kelaikan kendaraannya dari berbagai aspek, baik emisi, kondisi dan juga lainnya.

“Jika tidak memenuhi syarat, maka harus diperbaiki sampai nantinya laik jalan dan mengantongi Uji KIR dari Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kota Mojokerto,” pungkasnya.

Baca Juga: Pimpin Apel Pagi Pasca Libur Lebaran, Pj Ali Kuncoro Ingatkan PR Sudah Menanti

Sementara itu, Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari mengatakan, Pemkot Mojokerto memberi keistimewaan kepada pemilik kendaraan umum dengan membebaskan biaya denda keterlambatan uji KIR.

Para pemilik kendaraan yang sebelumnya enggan memperpanjang izin KIR karena terlambat bertahun-tahun, diharapkan memanfaatkan program ini dengan baik.

"Program ini sebagai 'hadiah' bagi warga Kota Mojokerto dalam rangka menyambut Hari Jadi. Saya berharap masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan tersebut dengan sebaik-baiknya," pungkasnya. Dwi

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU