Samsat Kota Kediri Berikan Pelayanan Penuh Bagi Pemohon Wajib Pajak Kendaraan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 23 Nov 2021 20:38 WIB

Samsat Kota Kediri Berikan Pelayanan Penuh Bagi Pemohon Wajib Pajak Kendaraan

i

Kasat Lantas Polresta Kediri, AKP Pandri Pratama Putra Simbolon S.I.K., M.A

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Kantor bersama Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kota Kediri terus berbenah dalam memberikan pelayanan bagi pemohon wajib pajak kendaraan. Salah satunya pelayanan ramah dan mewajibkan pemohon untuk mengurus sendiri dalam pengurusan administrasi pajak kendaraan. 

Samsat sendiri merupakan bentuk kerjasama 3 (tiga) instansi pemerintah yakni Polri, Dispenda dan PT Jasa Raharja (Persero). Di Kota Kediri untuk memberikan pelayanan prima bagi pemohon wajib pajak kendaraan, Kantor bersama Samsat Kota Kediri wajib mengedepankan 3 S (Senyum, Sapa, Salam). Bahkan tak hanya itu, sumber daya manusia (SDM) nya pun juga rutin diberikan pelatihan. 

Baca Juga: Relawan Suket Teki Nusantara Tasyakuran Kemenangan Prabowo - Gibran di Kediri

Kasat Lantas Polresta Kediri, AKP Pandri Pratama Putra Simbolon S.I.K., M.A mengatakan, Polri selalu memberikan pelayanan prima pada masyarakat. Salah satunya melakukan peningkatan sarana dan prasarana hingga inovasi pelayananan.

"Dalam hal ini yang diemban oleh Satlantas Polres Kota Kediri selalu meningkatkan kualitas pelayanan yang terbaik kepada masyarakat Wajib Pajak Kota Kediri baik dari segi kualitas SDM hingga yang lainnya," ujarnya, Selasa (23/11/2021). 

Lanjut AKP Pandri Pratama Putra Simbolon, sejumlah layanan terkait registrasi kendaraan bermotor hingga urusan pajak kendaraan juga terus disempurnakan.

Baca Juga: Dorong Investasi dan Kepatuhan Pelaku Usaha, DPMPTSP Kota Kediri Gencar Lakukan Pengawasan

"Selain itu juga, berbagai fasilitas baik sarana maupun prasarana kita sesuaikan dengan standar pelayanan. Dari segi kualitas SDM, seluruh personel Unit Regident Satlantas Polres Kediri Kota selalu dilaksanakan Latkatpuan (pelatihan peningkatan kemampuan) guna dapat mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat," tandasnya. 

Sebagai petugas yang mengemban fungsi pelayanan publik, khususnya anggota yang bertugas di Samsat atau bagian dari Unit Regident, pihak kita selalu melaksanakan Latkatpuan rutin dan selalu melayani dengan ikhlas dan tak lupa untuk humanis dengan cara mengedepankan 3 S (senyum, sapa, salam) untuk memberikan pelayanan prima kepada wajib pajak.

Menurutnya, Latkatpuan ini bertujuan untuk meningkatkan ilmu Regident kendaraan bermotor baik secara teori/aturan maupun praktek di lapangan. "Karena kami yakin kebijakan, peraturan pemerintah selalu berkembang, berevolusi, contohnya saja dulu persyaratan psikologi dan kesehatan dalam membuat SIM tidak ada, namun sekarang wajib pajak yang mengajukan juga wajib melampirkan, demikian juga dalam pengurusan kendaraan bermotor," jelasnya. 

Baca Juga: Atur Jadwal OPD Jadi Lebih Mudah, Dinas Kominfo Kota Kediri Gagas Aplikasi Kalender

Ia juga mengimbau kepada masyarakat supaya dalam pengurusan pajak kendaraan agar dilakukan sendiri. Apabila ada kesulitan pengurusan, pemohon dimohon langsung untuk konfirmasi dengan cara menghubungi petugas Samsat.

"Jika ada kendala kita membuka diri terhadap laporan maupun keluhan untuk ditindaklanjuti. Sebab kita ada tiga instansi yang tidak bisa serta merta memutuskan segala hal, kita ada Polri, Bapenda dan Jasa Raharja," pungkasnya. Can

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU