Sanca Diberangus Unit Narkoba Polres Blitar Kota

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 30 Agu 2021 16:46 WIB

Sanca Diberangus Unit Narkoba Polres Blitar Kota

i

Kapolres Blitar Kota AKBP dr Yudhi Hery Setyawan S.IK M.Si beberkan BB dan para tersangka.SP/Hadi Lestariono

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Dengan trengginas Satreskoba Polres Blitar Kota menangkap Sanca karena telah mengedarkan sabu sabu.

Kali ini nama Sanca bukan nama ular berbisa, tapi pria berusia 35 ini ditangkap Unit Reskoba Polres Blitar Kota di rumahnya Jalan Timor Kelurahan Sananwetan Kota Blitar pada Jumat (27/8) dini hari. 

Baca Juga: Polres Blitar Kota Ungap Kasus Prostitusi Online, Amankan 7 Tersangka Salah Satunya Pasutri

Dari tangan pemuda yang pernah magang di salah satu instansi pemerintahan ini, polisi berhasil menyita narkoba jenis sabu seberat 28,75 gram yang dikemas beberapa klip untuk diedarkan, sebuah Hp dan sejumlah uang.

Hal itu disampaikan Kapolres Blitar Kota AKBP dr Yudhi Hery Setyawan S.IK M.Si dalam release nya Senen (30/8) pukul 11.00 di gedung Patriatama Polres Blitar.

"Hari ini kita sampaikan keberhasilan Satuan Reserse Narkoba operasi yang digelar selama hampir sepekan, hasilnya yang paling banyak adalah penangkapan 3 orang pengedar sabu dengan barang bukti 30.5 gram sabu sabu, sisanya dua pelaku lainnya pengedar pil jenis doble L di wilayah Kabupaten, kini terus kita dalami," jelas AKBP dr Yudhi. 

Dalam operasi dengan sandi tumpas narkoba oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar Kota, berhasil menangkap 3 pelaku pengedar narkoba dan 2 tersangka edar pil koplo jenis doble L dengan barang bukti sabu sabu seberat 30.5 Gram dan 527 butir doble L, uang Rp 300 ribu, 6 buah ponsel 2 timbangan dari tangan Cethol dan Sanca, serta 1 kartu ATM.   

Baca Juga: Satlantas Polres Blitar Kota Lakukan Survei Pengaturan Arus Lalu Lintas

"Untuk tiga pelaku edar sabu sabu yang kita tangkap Jumat (28/9) dini hari  masih kita kembangkan karena dua diantaranya adalah satu paket sebagai pengedar yang merupakan tetangga, untuk 1 tersangka atas nama Bas, masih kita lakukan pemeriksaan. Sedang untuk 2 tersangka lainnya edar doble L," tambah Pamen Polri dengan dua Melati emas di pundaknya ini.

Selain menangkap Sanca dan dua temanya, sebelumnya unit Reskoba juga menangkap dua pengedar pil koplo (doble L) yakni Yudi (24) warga Desa Jatilènggèr Kec.Ponggok Kab.Blitar, dan Pareti (25) warga Desa Temenggungan Kec.Udanawu Kab. Blitar dari dua tersangka ini polisi menyita ratusan pil doble L.

"Untuk para tersangka ini kita di jerat pasal 197 dan 196 dan pasal 106 ayat ke 1 tentang UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 5 sampai 10 tahun, sedang untuk tersangka Edar sabu sabu bisa di jerat pasal 114 ayat ke 1 dan 2 dan pasal 112 UU RI nomor 35 /2009 tentang Narkoba dengan ancaman minimal 6 tahun penjara," pungkas AKBP Yudhi yang santun ini. Les

Baca Juga: Perang Sarung di Blitar Digagalkan, Belasan Remaja Diamankan

 

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU