Sandiaga Himbau Pemerintah Wajibkan Investor Gandeng UMKM

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 19 Mei 2020 11:13 WIB

Sandiaga Himbau Pemerintah Wajibkan Investor Gandeng UMKM

i

Pengusaha Sandiaga Uno memberikan pemaparan saat acara Edukasi Industri Jasa Keuangan bertema Mengenal dan Waspada Investasi Ilegal di Jakarta, Senin (9/3/2020). SP/ TMP

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) mengungkap bahwa keberadaan kluster UMKM pada RUU Cipta Kerja masih perlu diperkuat dan diperjelas.

Hal ini disampaikan Ketua Umum DPD HIPPI DKI Jakarta Sarman Simanjorang ketika menjadi moderator dalam diskusi virtual bertema Nasib UMKM Pada RUU Cipta Kerja, Senin (18/5/2020).

"Di RUU kita belum ada kejelasan investor yang mau masuk itu bermitra dengan UMKM. Baru bersifat imbauan. Harusnya ada kewajiban, keharusan, dan kalau tidak mau harus ada sanksinya," ungkapnya.

Baca Juga: Pasokan Migor Curah Menipis, Kemendag: Masih Mencukupi, Bisa Pakai ‘Second Brand’

Ketua Dewan Pembina HIPPI DPD DKI Jakarta Sandiaga S. Uno menyarankan kepada pemerintah untuk membuat kebijakan-kebijakan yang mampu menjembatani UMKM untuk bertumbuh.

Salah satunya, mengembalikan rest area di jalan-jalan tol menjadi domain UMKM, dan mendorong UMKM sebagai rantai pasok perusahaan besar.

Baca Juga: Perajin Kaligrafi di Tulungagung Banjir Pesanan, Tembus Qatar dan Amerika

"Bukan hanya online trading dan imbauan. Tapi harus ada pendekatan pendampingan dan mengharuskan perusahaan untuk merangkul UMKM," kata Sandiaga, Senin 18 Mei 2020.

Mengingat, kontribusi UMKM terhadap perekonoman nasional telah terbukti begitu besar, yakni menyumbang 60 persen dari total produk domestik bruto (PDB), menyediakan 96 persen lapangan pekerjaan, dan 14 persen dari total ekspor.

Baca Juga: Fenomena ‘War Takjil’ Ramadhan Jadi Berkah dan Peluang UMKM Tingkatkan Penjualan

Yani pun mendorong agar lewat undang-undang ini, Indonesia bisa belajar banyak dari negara lain dalam memposisikan UMKM.

Misaknya, menyediakan zona-zona tertentu untuk hanya boleh diisi UMKM, membatasi jam operasional retail besar di daerah-daerah tertentu, namun tetap memperbolehkan UMKM beroperasi selama 24 jam, dan menyediakan mekanisme khusus bagi UMKM menjadi supply chain Badan Usaha Milik Negara/Daerah.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU