Santri Bakar Junior di Pasuruan Divonis 60 Bulan Penjara

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 03 Feb 2023 19:40 WIB

Santri Bakar Junior di Pasuruan Divonis 60 Bulan Penjara

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangil Pasuruan menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap MHM (16), santri yang membakar juniornya saat malam tahun baru.

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang putusan pada Kamis (2/2/2023) sore. Majelis hakim menyatakan MHM terbukti secara sah dan meyakinkan membakar korban INF (13), saat malam pergantian tahun.

Baca Juga: Vonis 14 Tahun ke Rafael Alun Konform dengan Tuntutan Jaksa

“Terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati. Menjatuhkan pidana penjara kepadan anak MHM selama 5 tahun di LP Khusus Anaka Blitar dan 3 bulan pelatihan kerja di Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan,” jelas Ketua Majelis Hakim, Fitri Handayani Ginting.

Pada putusan ini, Majelis Hakim mengabulkan tuntutan dari JPU yang sebelumnya dibacakan pada Selasa (31/1/2023). Terdakwa dinyatakan telah melanggar Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak, tentang kekerasan anak hingga mengakibatkan orang meninggal dunia.

Baca Juga: Dihukum 20 Tahun, Pembunuh Mahasiswi Ubaya, Terima!

Sejumlah poin yang memberatkan seperti, terdakwa selaku anak tidak mendukung program perlindungan anak. Lalu perbuatan terdakwa dilakukan secara sadis dan mengakibatkan anak meninggal dunia.

Sedangkan dalam hal yang meringankan, JPU menilai selama menjalani persidangan terdakwa berprilaku sopan dan kooperatif. Selain itu, Hakim menilai usia terdakwa masih muda, sehingga diharapkan bisa merubah prilakunya dimasa mendatang.

Baca Juga: Jual Motor Kredit, Samsul Bahri Divonis 1 Tahun 4 Bulan

Penasehat hukum MHM, Sadak saat dikonfirmasi menyatakan masih mempertimbangkan untuk mengajukan upaya banding atau tidak. Meski begitu, dia menyatakan keluarga kliennya merasa keberatan dengan vonis hakim.

“Setelah bermusyawarah dengan keluarga, saya merasa keberatan. Majelis hakim kurang memperhatikan, pertama, keadaan anak. Kedua, sebab dan akibat kejadian ini. Ketiga, terhadap unsur-unsur ketidak sengajaan,” tandas Sadak. wis/ham

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU