Santunan Korban Covid-19 Dicabut Mensos Risma, Dianulir Khofifah

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 17 Mar 2021 21:17 WIB

Santunan Korban Covid-19 Dicabut Mensos Risma, Dianulir Khofifah

i

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Ribuan warga Jawa Timur yang telah melakukan pengajuan santunan bagi korban meninggal akibat covid-19 akhirnya bisa bernafas lega. Pasalnya, santunan yang sebelumnya dihentikan atau dicabut oleh Menteri Sosial Tri Rismaharini, kini oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, kembali dikeluarkan khusus warga Jatim yang menjadi korban meninggal Covid-19.

Baca Juga: 217 Pos Kesehatan Tersebar di 35 Kabupaten/Kota Jatim Selama Musim Mudik Lebaran

Sebelumnya, Kementerian Sosial dibawah Mensos Risma mengeluarkan Surat Edaran Nomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021 tentang Rekomendasi dan Usulan Santunan Ahli Waris Korban Meninggal Akibat Covid-19,yang  berisikan  tentang penghentian pemberian santunan bagi korban meninggal akibat covid-19.

Menanggapi hal itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) merespon dengan tetap memberikan santunan ke ahli waris korban meninggal akibat Covid-19. Namun besaran yang diberikan hanya Rp 5 juta per orang, berbeda dengan kemensos  yang sebesar 15 juta per keluarga.

Langkah ini diputuskan oleh Pemprov Jatim dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sebagai santunan dari pemerintah kepada korban Covid-19.

"Jadi setelah ada surat edaran penghentian santunan bagi korban meninggal oleh Kementerian Sosial, Pemprov Jatim Ibu Gubernur ingin meringankan beban para ahli waris korban dengan memberikan santunan sebesar Rp 5.000.000," kata Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur, Alwi, Rabu (17/3/2021).

Di Jawa Timur sendiri, data sampai dengan tanggal 4 Maret 2021, jumlah korban meninggal akibat covid-19 mencapai dari 9.212 orang. Tapi yang sudah mengajukan permohonan untuk mendapat santunan dan diproses hingga adanya penghentian santunan, ada sebanyak 2.144 orang.

Uang santunan untuk ahli waris pasien meninggal dunia akibat Covid-19 cair maksimal satu bulan setelah data pengajuan dari pemkab dan pemkot masuk ke provinsi.

"Maka kita putuskan dalam pemberian santunan ini akan kita laksanakan secara bertahap. Prioritas pertama, santunan dari Pemprov itu kita berikan pada yang sudah mengajukan permohonan, yaitu sebanyak 2.144 orang, Insya Allah April sudah bisa cair ." tegas Alwi.

Baca Juga: Khofifah dan Pj Wali Kota Ali Kuncoro Serahkan Santunan 500 Anak Yatim se-Kota Mojokerto

Untuk itu, Pemprov Jatim telah memberikan surat edaran Kepada Bupati Walikota agar segera mengusulkan nama-nama korban ahli waris akibat covid-19 dari 2.144 orang itu.

Sebenarnya Dinsos Jatim sudah memiliki datanya by name by address. Namun Pemprov Jatim ingin ada pengajuan ulang.

"Jika 2.144 itu selesai tersantuni, maka kita akan melaksanakan untuk tahap selanjutnya untuk sekitar 7 ribuan lebih korban yang belum tersantuni dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah," tegas Alwi.

Artinya nanti akan dilihat apakah seluruh korban telah tersantuni semua dengan anggaran hingga akhir tahun. Jika tidak bisa selesai tahun ini maka Pemprov Jatim akan ajukan di anggaran Tahun 2022.

"Santunan ini akan menggunakan dana bantuan tidak terduga. Semua dana santunan untuk korban covid-19 ini dari APBD Pemerintah Provinsi. Tapi kalau Pemkab Pemkot mau menambahkan kita mempersilahkan," tandasnya.

Baca Juga: Ungguli Surabaya, Kota Mojokerto Sabet Juara II Penghargaan Pembangunan Daerah Tingkat Jatim

Sebelumnya, Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini, mengatakan alasan pihaknya menghentikan santunan Rp 15 juta per keluarga korban Covid-19 karena tak memiliki anggaran.

Risma menjelaskan, program pemberian santunan Rp 15 juta per keluarga korban Covid-19 terjadi dua kesalahan.

Pertama, terdapat kesalahan administrasi karena sebenarnya program tersebut tidak diizinkan. Itu karena melampaui kewenangan Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos. "Sebetulnya enggak boleh, sudah melampaui kewenangan dari Direktur (Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos)," ucapnya. pada Minggu (28/2/2021).

Kedua, kata Risma, program santunan kepada keluarga korban Covid-19 juga tak terdata dengan jelas karena tidak diketahui berapa jumlah korban. "Kedua, saat itu tidak dihitung berapa jumlah korban," kata Risma. arf/cr3/ana

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU