Saran dan Usulan Fraksi di PU Sempurnakan Raperda Usulan Pemkab

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 19 Sep 2022 15:10 WIB

Saran dan Usulan Fraksi di PU Sempurnakan Raperda Usulan Pemkab

i

Bupati saat menyampaikan tanggapan atas PU dari fraksi-fraksi DPRD Lamongan tentang usulan Raperda. SP: Muhajirin Kasrun.

Baca Juga: Berkah Ramadhan, 1000 Anak Yatim dan Disabilitas Lamongan Terima Santunan

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Kabupaten Lamongan telah menggodok 5 (lima) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Usulan Pemerintah Daerah, dan 4 raperda inisiatif DPRD, Senin (19/9/2022) digelar rapat paripurna menyampaikan jawaban atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD.
 
Saran dan usulan yang disampaikan oleh fraksi dalam pandangan umumnya, menurut bupati Yuhronur Efendi adalah bagian menyempurnakan usulan Raperda dari usulan Pemerintah daerah.
 
"Usulan dan saran dari fraksi-fraksi tersebut, bagian dari upaya menyempurnakan dan kami akan jalankan apa yang menjadi usulan teman-teman dari fraksi-fraksi itu," kata Yuhronur Efendi bupati Lamongan. 

Menanggapi saran Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), Fraksi Partai Persatuan Nasional Rakyat Indonesia (PNRI) atas Raperda tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Asing agar melakukan pendataan tenaga kerja asing secara cermat , Pemkab Lamongan telah melakukan monitoring, evaluasi dan pendataan yang dikoordinasikan dengan Kementrian Tenaga Kerja melalui aplikasi tka-daerah-kemenaker.go.id dan kantor Imigrasi Kelas I serta Tim Pengawasan terhadap orang asing.

Kemudian terhadap harapan Fraksi Partai Golkar atas Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan khususnya yang berbasis elektronik, Pemkab Lamongan telah melakukan pendampingan dalam pengisian sistem OSS untuk mempermudah UMKM dalam mendapatkan perizinan berusaha di Mall Pelayanan Publik.

Pak Yes juga mengapresiasi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PAN dan Fraksi PNRI atas masukan dan usulan terhadap Raperda tentang Perubahan atas peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Pemkab juga melakukan Pencabutan Perda Kabupaten Lamongan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi dan Pencabutan Perda Nomor 16 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung mengingat dalam UU nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah diatur kebijakan lintas sektor,” ucap Pak Yes.
 

Sementara itu, disampaikan pula oleh juru bicara DPRD Lamongan Kasdono yang mengapresiasi Pendapat Bupati Yes atas empat Raperda Inisiatif DPRD Lamongan. Menurutnya saran Bupati Yes agar substansi muatan Raperda ditambah dengan upaya preventif dalam mencegah permasalahan hukum dalam Raperda tentang Desa Wisata akan menjadi perhatian dan disempurnakan dalam pembahasan tingkat pansus.

“Atas berbagai saran dan masukan Raperda tentang penyelenggaraan Reklame, Raperda tentang Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dan Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, DPRD Lamongan mengucapkan terima kasih,” pungkas Kasdono.jir

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU