Saroja Demo DPRD Kota Kediri Desak Setujui Pendirian SMAN 5

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 12 Mei 2022 13:20 WIB

Saroja Demo DPRD Kota Kediri Desak Setujui Pendirian SMAN 5

i

Priyo, Aktivis Saroja saat menggelar demo di depan gedung DPRD Kota Kediri

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Aktivis Saroja bersama warga Lingkungan Jarakan, Kelurahan Pojok, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri menggelar aksi demo di depan gedung DPRD Kota Kediri, Kamis (12/5/2022). Aksi tersebut menuntut kembali pendirian SMAN 5 Kota Kediri di wilayah Kelurahan Pojok. 

Sekitar 200 warga datang ke DPRD Kota Kediri dengan mengendarai sejumlah truk. Mereka juga membawa perlengkapan sound system dalam menyampaikan orasinya.

Baca Juga: Dinas Perkim Kota Kediri Target Wujudkan Hunian Layak Bagi Warga

Koordinator aksi, Priyo mengatakan sudah bertahun-tahun sejak diberlakukannya sistem zonasi dalam pendaftaran peserta didik baru (PPDB) SMA, warga Kelurahan Pojok kesulitan dalam mendapatkan sekolah terdekat. 

"Kita semua tahu di SMAN Taruna tidak mengenal zonasi. Jadi kita warga Pojok sendiri juga kesulitan disaat musim PPDB. Terlebih kita semua disini tahu tidak gampang masuk di SMAN Taruna, sebab biaya yang mahal juga menjadi pertimbangan," ujarnya. 

Baca Juga: Jelang Lebaran, Harga Daging Sapi di Kediri Naik

Priyo menuntut agar SMAN 5 Kota Kediri yang berubah menjadi SMAN Taruna kembali dibangun di wilayah Pojok. Ia juga meminta Pemerintah Kota Kediri segera mengambil sikap karena Cabdindik Provinsi Jawa Timur di Kota Kediri sudah menyetujui pembangunan tersebut pada tahun 2023 mendatang. 

"Yang pertama kami menuntut pembangunan kembali SMAN 5 Kota Kediri. Alhamdulilah saat ini DPRD sudah setuju. Saat ini bola-nya ada di Wali Kota Kediri melalui bagian aset. Kita tunggu peralihan nya. Kita tadi juga sudah menunjukan data dari Cabdindik Provinsi Jawa Timur di Kota Kediri yang sudah menyetujui jika tahun depan mau membangun," jelasnya. 

Baca Juga: Racik Mercon, Warga Kediri Diringkus Polisi

Sementara itu, Kepala DPPKAD Kota Kediri, Sugeng menjelaskan dalam peralihan aset tersebut masih menunggu permintaan dari Provinsi Jawa Timur. 

"Jadi untuk permintaan hibah tanah itu kita harus menunggu surat permintaan terlebih dahulu dari Provinsi. Setelah itu baru kita akan proses dan kita lakukan kajian lebih lanjut. Sebab nantinya aset itu akan menjadi milik Provinsi," tandasnya. Can

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU