Sasar Kos - kosan di Surabaya, Residivis Curanmor Dibekuk Polisi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 20 Feb 2023 11:03 WIB

Sasar Kos - kosan di Surabaya, Residivis Curanmor Dibekuk Polisi

i

Pelaku curanmor beserta barang bukti saat dipamerkan dalam sesi konferensi pers pada Jum'at (17/2/2023). SP/Ariandi.

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Anggota Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sering beraksi di wilayah Surabaya Timur di daerah gedung Tambaksari Surabaya pada Rabu (08/01/2023).

Kasi Humas Polrestabes Surabaya Kompol Muhammad Fakih yang didampingi oleh Kanit Jatanras Iptu Rio mengatakan bahwa identitas pelaku yang ditangkap yakni Taufik Hidayat (41) warga Tambelangan, Sampang, Madura.

Baca Juga: Imigrasi I Surabaya Berhasil Terbitkan Hampir 10 Ribu Paspor

Fakih membenarkan bahwa tersangka berhasil diamankan dengan berbekal adanya informasi dari masyarakat. Ia menyebut, Taufik merupakan buronan yang telah lama diburu oleh petugas kepolisian.

Ia menjelaskan, Taufik diketahui biasanya beraksi bersama tiga rekannya yang berinisial AR, RD dan RH dengan menyasar kos-kosan di Surabaya secara acak.

Adapun pelaku berhasil ditangkap petugas usai melakukan pencurian di parkiran kost yang terletak di Jalan Cepu No. 6 Surabaya. Beruntungnya, aksi pencurian tersebut sempat terekam kamera Closed Circuit Television (CCTV) yang kemudian viral di media sosial publik Kota Surabaya.

“Tersangka ini dikenal licin, sehingga baru kemarin usai melakukan aksi di Jalan Cepu, Bubutan kami bisa menangkap satu tersangka bernama Taufik Hidayat,” kata Fakih saat sesi konferensi pers, Jum’at (17/2/2023).

Tim opsnal jatanras langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa CCTV dan saksi-saksi yang berada di toko.

Dalam rekaman CCTV tersebut, terlihat pelaku memindahkan motor honda beat yang terparkir di depan rumah kost lantas pelaku merusak rumah kunci sepeda motor honda Scoopy dengan menggunakan kunci Leter “T”. Setelah berhasil, pelaku langsung melarikan diri dengan membawa motor hasil curian tersebut.

 “Modus kejahatannya, masuk halaman parkiran kost di Jalan Cepu Surabaya, pelaku merusak rumah kunci sepeda motor dengan menggunakan kunci Leter L,” ujarnya.

Selain itu, petugas juga melakukan profiling pelaku sehingga didapatkan petunjuk profil dan keberadaan pelaku.

Baca Juga: 2 Rumah di Blitar Dibobol Maling saat Ditinggal Mudik, Pelaku Terekam CCTV

“Setelah dapat petunjuk profil petunjuk dan keberadaannya, anggota bergerak langsung menangkap pelaku di daerah gedung Tambaksari Surabaya,” ucapnya.

Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah rekaman kamera CCTV, 1 buah celana pendek warna hitam, 1 buah jaket warna biru dan 1 buah topi yang dipakai pelaku saat melakukan aksi pencurian tersebut.

Lebih lanjut, Fakih menambahkan, pelaku merupakan residivis yang baru keluar dari penjara pada tahun 2020 dengan perkara yang sama. Namun, bukannya kapok, Taufik Hidayat malah mengulangi aksinya sebanyak 4 kali sebelum ditangkap oleh Unit Jatanras pada awal Januari 2023.

Di hadapan awak media, Taufik mengaku sering mencuri sepeda motor matic karena harganya lebih mahal ketika dijual. Dalam menjalankan aksinya, Taufik hanya butuh waktu 10 detik untuk mencuri sepeda motor yang diincar.

 “Yang tidak dikunci setir sama yang dikunci setir. Tapi tak dikunci ganda itu saya paling suka. Karena mudah (curiannya),” ujar Taufik.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Usulkan SERR ke Pusat

Taufik mengaku kepada penyidik bahwa ia selalu menjual sepeda motor hasil curian itu kepada seorang penadah di Madura dengan harga Rp 3 juta hingga Rp 3,5 juta.

“Dari hasil penjualan motor curian tersebut, Taufik mendapatkan bagian antara 750 ribu sampai dengan 1 juta untuk sisanya dibagi bersama rekannya untuk biaya operasional,” tutur Fakih.

Sementara mengenai motifnya, Taufik mengaku bahwa ia melakukan aksi pencurian tersebut karena desakan kebutuhan ekonomi.

“Motifnya ekonomi, karena dia sudah bercerai dengan istrinya dan harus memenuhi kebutuhan anak-anaknya sehari-hari. Ia juga kesulitan mencari pekerjaan lain yang halal,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, kini tersangka Taufik Hidayat harus mendekam di balik jeruji besi Mapolrestabes Surabaya. Ia pun dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. ari

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU