Satgas Bea Cukai Madura, Sosialisasikan Pemberantasan Rokok Tanpa Pita Cukai

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 22 Mei 2023 16:40 WIB

Satgas Bea Cukai Madura, Sosialisasikan Pemberantasan Rokok Tanpa Pita Cukai

i

Perwakilan bea cukai Madura saat memberikan penjelasan tentang pemberatasan rokok ilegal

SURABAYAPAGI.COM, Bangkalan - Satgas Bea Cukai Madura menggelar sosialisasi pemberantasan rokok tanpa bea cukai bersama Nahdlatul Ulama dan Banser di Desa Keleyean, Kec.Socah, Kab. Bangkalan, Senin (22/5/2023). 

Kegiatan ini menjadi tindak lanjut dari operasi pasar yang digelar di Pasar Arosbaya, Patemon dan Labang sejak (15/5) lalu. 

Baca Juga: SKK Migas-PHE WMO Gelontor 1.000 Paket Sembako untuk Korban Banjir Bangkalan

Tesar Pratama, Fungsional Ahli Bea Cukai Madura menyampaikan pelaksanaan ini dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan program Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). 

“Selain sosialisasi kita juga menjelaskan sanksi sanksi hukum bagi para pedagang yang melanggar menjual rokok ilegal tanpa pita cukai," ujarnya. 

Ia mengatakan pemberantasan rokok ilegal tanpa cukai di Madura tahun 2022 mencapai 16 juta batang. Dalam kesempatan ini pihaknya akan terus melakukan penindakan hingga menjelang akhir tahun 2023 melalui operasi pasar, sosialisasi dan penyebaran informasi melalui media sosial. 

“Tahun lalu kami juga melakukan operasi di pintu masuk Suramadu, hasilnya cukup banyak sekitar 1 juta batang rokok ilegal. Jadi selain operasi pasar, operasi di pintu masuk Suramadu juga akan kami lakukan," ungkapnya. 

Baca Juga: APMP Jatim Gelar Aksi di Kantor KPU Bangkalan

Untuk menghindari operasi pemberantasan rokok ilegal, pihaknya menghimbau agar pelaku usaha rokok di Madura dapat segera mengurus surat ijin usaha. Dengan harapan, kesejahteraan pekerja dapat lebih aman dan terjamin. 

“Dimadura produksi rokok kretek tangan mencapai 95 persen produksinya. Tentu banyak pula pekerjanya. Saat ini ada 120 pabrik rokok resmi. Harapannya, para pelaku usaha ini dapat mengurus ijinnya menjadi legal. Sehingga pekerja dapat lebih aman,” jelasnya. 

Sementara ini, KH. Makki Nassir berharap, melalui pemahaman sosialisasi ini para stakeholder dan pemerintah dalam memberikan regulasi peredaran rokok di wilayah Madura. 

Baca Juga: Truk Kecelakaan Tunggal, Lalin Macet hingga 1 Kilometer

Menurutnya, home industri rokok di Madura telah menjadi bagian dari pekerjaan masyarakat. Bahkan menjadi sumber utama penghasilan. Sehingga, perlu adanya regulasi agar pekerja tetap merasa aman dan nyaman dalam menjalankan aktivitas pekerjaannya. 

“Rokok ini sudah menjadi bagian dari masyarakat. Jangan sampai gara gara kurang pahamnya regulasi pemilik usaha menjadi lalai dan akhirnya merugikan para pekerja atau bahkan menghilangkan mata pencariannya. Jangan sampai itu terjadi, maka perlu regulasi tegas dari pemerintah dan stakeholder terkait,” pungkasnya.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU