Satgas Pangan Gabungan Polres Kediri Kota Sidak Sejumlah Pasar Tradisional

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 24 Mar 2023 15:30 WIB

Satgas Pangan Gabungan Polres Kediri Kota Sidak Sejumlah Pasar Tradisional

i

Kegiatan sidak peredaran makanan dan bahan pangan di sejumlah pasar tradisional di Kota Kediri, pada Jumat (24/03/2023). Foto: SP/Ariandi.

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Tim gabungan dari Polres Kediri Kota, Badan Pengawan Obat dan Makanan (BPOM) dan Dinas Kesehatan Kota Kediri melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah pasar tradisional di Kota Kediri, pada Jumat (24/03/2023).

Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya pemantauan terhadap peredaran makanan dan bahan pangan di masyarakat menjelang datangnya Ramadan 2023 ini.

Baca Juga: Sidak Dewan, Pemkot Mojokerto Sambut Positif Sebagai Fungsi Kontrol

Kapolres Kediri Kota  AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim AKP Tomy Prambana, S.I.K., M.Si., M.H  mengungkapkan kegiatan itu menyasar sejumlah pasar tradisional di Kota Kediri.

Ada dua sasaran tempat kegiatan yakni di antaranya Pasar Pahing, Kota Kediri dan Pasar Mrican, Kecamatan Mojoroto.

“Sidak produk dan bahan makanan itu dilaksanakan dalam menjelang bulan Ramadan,” kata AKP Tomy.

Bukan tanpa alasan mengapa tim gabungan dari Polres Kediri Kota, BPOM dan Dinkes Kota melakukan sidak makanan dan minuman.

Baca Juga: Gegera Hindari Kijang Innova yang Ngantuk, Bus Harapan Jaya Terperosok ke Sawah, 12 Orang Luka

Hal ini untuk memastikan tidak ada bahan berbahaya yang terkandung dalam makanan yang dijual oleh pedangan.

Petugas BPOM melakukan pemeriksaan terhadap 21 sampel makanan seperti kerupuk, teri, tahu, pentol, cecek, dan makanan lainnya.

Hasilnya dari 21 sampel makanan ditemukan 6 makanan yang diduga mengandung bahan pengawet dan pewarna makanan.

Baca Juga: Cemburu, Pelajar di Kediri Diracun, Disetubuhi dan Dirampok

”Kegiatan serupa akan terus kami lakukan. Apalagi ketika bulan Ramadan akan banyak penjual takjil dadakan. Kami akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait,” ujarnya.

“Kami menghimbau dan melarang bagi penjual untuk tidak menjual bahan makanan dan minuman yang mengandung zat berbahaya,” tutupnya. ari

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU