Satlantas Polres Blitar Operasi Knalpot Brong

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 27 Des 2020 17:22 WIB

Satlantas Polres Blitar Operasi Knalpot Brong

i

Saat petugas Satlantas Polres Blitar memberi arahan kepada pemilik toko aksesoris kendaraan motor. SP/Les

 

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Jelang perayaan Tahun Baru 2021, Satlantas Polres Blitar yang dipimpin Kasat Lantas AKP Rudi Hermanto pada Minggu (27/12) melakukan operasi ke toko toko penjualan aksesoris motor, dengan pendekatan secara humanis petugas menghimbau kepada para toko-toko penjual peralatan motor untuk tidak menjual knalpot brong.

Baca Juga: Temuan 11 Kotak Amal di Tepian Sungai Kejutkan Warga Sekitar

Tampak beberapa petugas Satlantas dengan anggota Polsek setempat mendatangi para pedagang knalpot brong di seputaran Pertokoan di Kec Wlingi, Kesamben dan Lodoyo termasuk wilayah Kec Selorejo perbatasan Blitar Malang.

Menurut Kasat Lantas AKP Rudi Hermanto seijin Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya di sela sela arahan pada pemilik Toko, mengatakan, “Dalam razia ini kita tidak melakukan penyitaan knalpot brong dari para pedagang.” 

Pihaknya hanya menghimbau agar para pembeli aksesoris motor khususnya knalpot brong tidak usah dilayani.

"Memang kali ini kita melakukan operasi di toko toko aksesoris motor, di rumah rumah servis motor hanya bersifat himbauan agar tidak melayani pemesan atau pemasang knalpot brong. Juga tidak melayani  atau merubah sinar lampu motor warna biru dengan modifikasi seperti polisi," kata AKP Rudi pada wartawan.

Baca Juga: Diduga Konsleting Listrik Sebuah Toko Bangunan Ludes Terbakar

Dalam himbauan tersebut beberapa petugas Satlantas Polres Blitar dan Babinkamtibmas Polsek hanya mengimbau agar pedagang tidak menjual atau melayani pemasangan knalpot standar ke knalpot brong.

Meski demikian, AKP Rudi yang didampingi Kanit Dikyasa, Kanit Laka pihaknya tetap mewanti-wanti para pemilik bengkel. Jika di kemudian hari diketahui pemilik toko masih melanggar, maka akan diberikan sanksi tegas.

"Kan kita bisa melihat dan mendengar masalah  knalpot brong bisa memicu emosi bagi sesama pengguna jalan raya lainya karena merasa terganggu suara keras bisingnya knalpot, brong, biasanya pengguna knalpot brong seolah olah pembalap ini yang menjadikan situasi emosi seseorang maupun kecelakaan," tandas Kasat Lantas AKP Rudy.

Baca Juga: Pengepul Judi Ditangkap saat akan Setor Uang dan Rekapan

Kasat Lantas yang hobi makan pecel Lele ini menegaskan jelang Tahun baru akan melakukan razia di jalan agar masyarakat lebih tertib dalam merayakan Tahun Baru 2021 termasuk tentang protokol kesehatan. Sementara  bila nantinya ditemukan ada pengendara yang menggunakan knalpot brong, maka akan ditilang sesuai peraturan yang berlaku.

"Pelanggar nantinya bisa  kami tindak sesuai Pasal 285 ayat 1 UU Nomor 2 tahun 2009 dengan denda Rp 250.000,” pungkas AKP Rudi Hermanto. Les

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU