Satlantas Polres Pasuruan Kota Giat Operasi E-Tilang

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 19 Mei 2022 16:02 WIB

Satlantas Polres Pasuruan Kota Giat Operasi E-Tilang

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan – Polisi di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota telah mengoperasikan Mobile INCAR yang siap mengcapture foto para pelanggar lalu lintas.

Dalam sistem tersebut, warga yang melakukan pelanggaran lalu lintas akan mendapat surat tilang elektronik. Karena itu, pengendara yang kerap melanggar lalu lintas di wilayah Kota Pasuruan, tak perlu kaget saat tiba-tiba mendapat kiriman surat tilang di rumahnya.

Baca Juga: Polres Pasuruan Kota Amankah Residivis Spesialis Curanmor

Mobile INCAR atau Integrated Node Capture Attitude Record sendiri adalah mobil yang dilengkapi alat khusus hasil pengembangan sistem tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

Kasatlantas Polres Pasuruan Kota, AKP Yudiono melalui Kanit Kamsel Satlantas Polres Pasuruan Kota, Aipda Breni Raharjo mengatakan, sistem itu nantinya akan siap mengcapture foto para pelanggar lalu lintas.

Mobile INCAR sendiri akan dioperasikan atau disiagakan selama 24 jam setiap harinya. Petugas akan berkeliling ke seluruh jalan protokol di seluruh wilayah hukum Polres Kota Pasuruan.

Baca Juga: Lakukan Tes Psikologi Bagi Anggota Pemegang Senjata Api dan Mapping Jabatan

“Waktu kelilingnya tergantung situasi dan kondisi di lapangan. Yang jelas kita cari lokasi yang rawan pelanggaran,” katanya.

Sekedar diketahui, Polda Jatim membekali 12 Mobile INCAR ini dengan kamera canggih dan sistem kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) yang bergerak di sejumlah wilayah di Jatim. Sehingga, setiap jenis pelanggaran lalu lintas akan terdeteksi secara real time.

Kemudian data identitas pelanggar akan diintegrasikan dengan aplikasi skrining riwayat pengemudi (SKRIP). Nantinya seluruh pelanggaran yang tercapture akan diidentifikasi plat nomornya.

Baca Juga: Polres Pasuruan Kota Tingkatkan Keamanan Tempat Wisata

Selain itu, identitas pelanggar juga bisa diketahui lewat retina mata dan diintegrasikan dengan data dukcapil. Adapun surat tilang akan dikirim langsung ke alamat pelanggar melalui jasa Pos Indonesia. ris

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU