Satpol PP Kabupaten Pasuruan Akan Panggil Pemilik Lahan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 25 Jan 2023 15:45 WIB

Satpol PP Kabupaten Pasuruan Akan Panggil Pemilik Lahan

i

Petugas Satpol PP Kabupaten Pasuruan saat melakukan survey di lokasi pengurukan lahan yang diduga tanpa disertai perizinan.

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan berencana memanggil pemilik lahan di Desa Mojoparon, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan.

“Iya anggota sudah survey ke lapangan kemarin. Rencananya pemiliknya akan kami panggil,” kata Kasatpol PP Bakti Jati Permana, Rabu (25/1/2023).

Baca Juga: Banyubiru Masih Jadi Destinasi Andalan Wisatawan

Dia menjelaskan, ada laporan dari masyarakat terkait kegiatan pengurukan lahan yang diduga tidak mengantongi perizinan yang lengkap.

“Pemilik lahan akan kami mintai keterangan. Kami juga belum mengetahui, lahan yang diuruk itu akan digunakan untuk apa,” tambahnya.

Menurut Bakti, sesuai laporan dari tim di lapangan itu lahan untuk permukiman peruntukannya. Maka dari itu, perlu klarifikasi lanjutan.

Muslim, tokoh pemuda Masangan, merasa tidak nyaman dengan aktivitas pengurukan lahan ini. Secara wilayah memang masuk Mojoparon. Namun, lokasinya berbatasan langsung dengan Masangan. Bahkan, jalanan yang digunakan adalah akses jalanan warga untuk ke Masangan.

“Saya tidak nyaman dengan aktivitas pengurukan lahan ini. Apalagi jalanannya yang sempit membuat antrean kendaraan karena banyak truk yang bongkar muat,” urainya.

Dia menyampaikan, aktivitas truk bermuatan sirtu untuk urukan membuat jalan berpaving tersebut mengalami kerusakan.

Baca Juga: Pemerintah Kabupaten Pasuruan Gelar Pasar Murah Ramadhan

“Kondisinya tambah parah saat material urukan tumpah di jalanan, sehingga membuat jalan menjadi jeblok dan tak nyaman, apalagi saat hujan,” tambahnya.

Muslim juga mempersoalkan perizinan pengurukan lahan yang kabarnya akan digunakan untuk kavlingan itu. Ia juga menyebut, tanah urukan itu didapatkan dari tambang mana.

“Jangan sampai tanah yang dibuat urukan itu adalah tanah dari tambang ilegal. Pemerintah harus menindak tegas dengan memberikan teguran,” tegasnya.

Pemilik lahan Rayhan menjelaskan, pengurukan itu dilakukan persiapan pembangunan rumah pribadi. Tapi, jika ada yang ingin berinvestasi dipersilahkan.

Baca Juga: Pemkab Pasuruan akan Rehab Ratusan Gedung Sekolah yang Rusak Berat

“Saya sudah melakukan proses perizinan. Bahkan, kami juga sudah sampaikan ke pihak desa terkait pengurukan tanah kami sekuas 2.600 meter persegi ini,” jelasnya.

Rayhan memastikan, tidak ada yang protes dengan pengurukan ini. Jika memang ada, mungkin hanya satu orang ataupun dua orang.

Ia menegaskan, ata-rata masyarakat di wilayah setempat, tidak ada yang mempersoalkan aktifitas ini. Ia juga sudah berpamitan dengan tokoh masyarakat setempat.

“Selama ini, tidak ada yang protes secara langsung ke saya. Saya juga jamin kalau memang ada kerusakan jalan, kami siap memperbaikinya dan tanggung jawab,” tutupnya. ris

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU