Satpol PP Segel Proyek Ruko 'Bodong' Jalan Majapahit Mojokerto

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 18 Jul 2022 14:09 WIB

Satpol PP Segel Proyek Ruko 'Bodong' Jalan Majapahit Mojokerto

i

Satpol PP Kota Mojokerto saat menyegel ruko melanggar IMB di Jalan Majapahit

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - 

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto menyegel proyek bangunan ruko Ilegal di Jalan Mojopahit Nomor 81-83 lantaran belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Baca Juga: Respon Cepat Aduan Masyarakat, PJ Ali Kuncoro Sidak TPS Benpas dan TPA Randegan

 

Kepala Satpol PP Kota Mojokerto Modjari mengatakan penyegelan terpaksa dilakukan lantaran penanggung jawab bangunan bernama Iin Widiastuti, warga Kelurahan Gundih, Kecamatan Bubutan, Surabaya melanggar kesepakatan untuk memberhentikan aktivitas pembangunan selagi belum mengantongi IMB.

 

Pembangunan ruko yang terletak di Kelurahan Sentanan, Kecamatan Kranggan itu melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2021 Pasal 65 dan Nomor 5 Tahun 2017 tentang pembangunan gedung.

 

"Tanggal 11 Juli 2022 sudah ada surat pernyataan yang ditanda tangani oleh yang bersangkutan. Mereka sepakat menghentikan aktivitas pembangunan selagi belum ada IMB nya," ujarnya, Senin (18/7/2022) pagi.

 

Namun sayangnya, bukannya patuh malah kesepakatan tersebut dilanggarnya. Terbukti, pembangunan ruko di pusat Kota Mojokerto itu berlangsung secara diam-diam. Pemilik dan pekerja proyek disebut nekat meneruskan pekerjaan saat malam hari.

Baca Juga: Realisasi Pajak Kota Mojokerto Naik Signifikan Capai Rp 71,4 Miliar

 

Aktivitas pembangunan secara sembunyi-sembunyi ini diketahui setelah satpol PP menerima aduan dari masyarakat. Warga sekitar hingga perangkat kelurahan mengeluhkan kegiatan proyek. Mereka terganggu karena pengerjaan proyek berlangsung tanpa henti dari siang hingga malam hari. 

 

"Masyarakat bilang sudah disegel tapi kok masih ada aktivitas, akhirnya kami turun untuk cek langsung,’’ ungkapnya.

 

Baca Juga: Pimpin Apel Pagi Pasca Libur Lebaran, Pj Ali Kuncoro Ingatkan PR Sudah Menanti

Selain mendapati aktivitas proyek secara diam-diam, dalam sidak kemarin pihaknya juga menemukan segel yang rusak. Pekerja proyek nekat melepas garis satpol PP dan membongkar barikade yang dipasang di depan bangunan untuk memasukkan material. Atas temuan itu, seluruh aktivitas langsung diminta berhenti.

 

Pekerja berikut material juga dikeluarkan dari lokasi proyek. ’’Kita segel lagi dan tambah barikade,’’ tegas Modjari. Untuk mengantisipasi proyek kembali dilanjutkan, regu operasional satpol PP bakal melakukan monitoring secara berlaka. 

 

"Akan kita pantau terus, jika mereka masih melanggar akan kita pidanakan," tegasnya. Dwi

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU