Satpol PP Tegur Pengelola Bioskop XXI di Kediri

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 20 Jun 2021 20:30 WIB

Satpol PP Tegur Pengelola Bioskop XXI di Kediri

i

Petugas Satpol PP Kota Kediri memberikan teguran kepada pengelola bioskop XXI  di Ramayaan mall karena melanggar jam operasional, Sabtu (19/6) malam.

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Pengelola bioskop XXI di Ramayana Mall mendapatkan teguran dari Satpol PP Kota Kediri karena beroperasi melebihi jam operasional yang telah ditentukan, Sabtu (19/6).

Meningkatnya kasus covid-19 di Indonesia selama sepekan terakhir membuat pemerintah kembali mengetatkan sejumlah aturan-aturan untuk menekan penyebaran covid-19, salah satunya pembatasan jam operasional.

Baca Juga: Pengusaha Pupuk Nekat Beroperasi di Lokasi Gudang Ilegal

Eko Lukmono, Kepala Satpol PP Kota Kediri menjelaskan, petugas telah memberikan teguran kepada pengelola Bioskup XXI yang berlokasi di Ramayana Mall.

"Pengelolanya tidak membatasi jam operasional bioskup, yaitu maksimal pukul 21.00 WIB," ungkap  Eko Lukmono, Minggu, (20/6/2021).

Dijelaskan Eko, penindakan tersebut sesuai dengan SK Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Kediri yang memperbolehkan bioskop di Kota Kediri untuk kembali beroperasi namun dengan batasan-batasan. 

Hal itu  dilakukan mengingat saat ini masih dalam kondisi Pandemi Covid 19. Salah satunya membatasi jam operasional maksimal pukul 21.00 WIB.

Baca Juga: ASN Satpol PP Gresik Dituntut Hukuman Penjara 12 Tahun dalam Perkara Narkotika

"Selain pembatasan jam operasional, pengelola bioskop juga wajib untuk melaksanakan protokol kesehatan seperti jaga jarak, penyediaan tempat cuci tangan dan penyediaan sabun hingga batas maksimal pengunjung masuk, maksimal 50 persen dari kapasitas normalnya," tandas Eko.

Menyusul pelanggaran tersebut, petugas telah memberikan teguran kepada pengelola bioskop berupa teguran lisan dan tertulis kepada penanggung jawab Bioskop XXI. 

"Kami juga menghimbau kepada pihak manajemen bioskup untuk tidak melanggar lagi dan menjalankan peraturan yang telah ditetapkan," tandasnya.

Baca Juga: Satpol PP Pasuruan Tutup Kawasan Perumahan Berdiri di Atas Zona Hijau

Dikatakan, Pemerintah Kota Kediri serius dalam melakukan penanganan Covid-19 di Kota Kediri. Berbagai upaya dilakukan, termasuk agenda penertiban dan penindakan. 

"Kami tidak tebang pilih, yang melanggar yang kita tertibkan, ini untuk kebaikan bersama," ungkapnya.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU